Ikuti Kami
Jumat, 25 September 2026 ⚡ Versi Web
Konten Redaksi

Lelang Sitaan Aset Jiwasraya Berlanjut, 5 Unit Apartemen Resmi Terjual

Penulis: Ahmadi
Jumat, 25 September 2026 | 05:32 WIB
Facebook
X
WhatsApp
Lainnya

Penawaran lelang dilaksanakan secara elektronik tanpa kehadiran peserta melalui portal resmi http://lelang.go.id dengan batas akhir penawaran pada Selasa, 22 September 2026.

Pelaksanaan lelang ini didasarkan pada putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), yakni Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 29/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst. tanggal 23 Oktober 2020 jo. Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor 7/Pid.Sus-TPK/2021/PT.DKI. tanggal 26 Februari 2021 jo. Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 2937 K/Pid.Sus/2021 tanggal 24 Agustus 2021.

Anang Supriatna, S.H., M.H., menjelaskan bahwa seluruh pemenang lelang diwajibkan melunasi harga lelang beserta bea lelang sebesar 2 persen dalam jangka waktu 5 hari kerja setelah penetapan pemenang,"jelasnya (24/9/26).

Ia menambahkan, seluruh hasil bersih penjualan lelang barang rampasan negara sebesar Rp10,73 miliar tersebut akan langsung disetorkan ke kas negara sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) guna mengoptimalkan pemulihan kerugian keuangan negara.

Penulis: Ahmadi
Jumat, 25 September 2026 | 05:32 WIB
Artikel Selanjutnya

Ombudsman Sidak Lapas Cibinong, Dugaan Kamar Mewah Bak Apartemen Mencuat

Mode AMP — versi ringan & cepat
Versi Lengkap

Terkini

Koruptor Dipenjara, Aset Jangan Ikut Aman

Minggu, 20 September 2026 | 12:21 WIB
↑ Kembali ke atas
Lelang Sitaan Aset Jiwasraya Berlanjut, 5 Unit Apartemen Resmi Terjual

Bagikan artikel ini melalui