Lelang Sitaan Aset Jiwasraya Berlanjut, 5 Unit Apartemen Resmi Terjual
Penawaran lelang dilaksanakan secara elektronik tanpa kehadiran peserta melalui portal resmi http://lelang.go.id dengan batas akhir penawaran pada Selasa, 22 September 2026.
Pelaksanaan lelang ini didasarkan pada putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), yakni Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 29/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst. tanggal 23 Oktober 2020 jo. Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor 7/Pid.Sus-TPK/2021/PT.DKI. tanggal 26 Februari 2021 jo. Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 2937 K/Pid.Sus/2021 tanggal 24 Agustus 2021.
Anang Supriatna, S.H., M.H., menjelaskan bahwa seluruh pemenang lelang diwajibkan melunasi harga lelang beserta bea lelang sebesar 2 persen dalam jangka waktu 5 hari kerja setelah penetapan pemenang,"jelasnya (24/9/26).
Ia menambahkan, seluruh hasil bersih penjualan lelang barang rampasan negara sebesar Rp10,73 miliar tersebut akan langsung disetorkan ke kas negara sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) guna mengoptimalkan pemulihan kerugian keuangan negara.