Kasus INHUTANI V Lampung Naik Babak Baru, 2 Saksi Kemenhut Diperiksa
Distrikbantennews.com – Kejaksaan Agung RI kembali melakukan pendalaman kasus dugaan korupsi di sektor kehutanan.
Pada Rabu, 23 September 2026, penyidik melakukan pemeriksaan terhadap dua orang saksi.
Pemeriksaan tersebut terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penggunaan dan pemanfaatan kawasan hutan untuk kegiatan perkebunan yang dilakukan oleh PT PSMI pada areal milik PT INHUTANI V di Provinsi Lampung.
Dua saksi yang hadir memenuhi panggilan penyidik diketahui berasal dari Kementerian Kehutanan, masing-masing berinisial TA dan K.
Keduanya dimintai keterangan untuk menjelaskan aspek perizinan dan pemanfaatan kawasan hutan yang menjadi objek perkara.
Menurut narasumber Kejaksaan, Anang Supriatna, S.H., M.H., pemeriksaan saksi merupakan bagian penting dalam proses penyidikan yang sedang berjalan untuk membuat terang perkara tersebut.
Anang menjelaskan, pemeriksaan saksi oleh penyidik dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan korupsi PT PSMI tersebut, sehingga konstruksi hukumnya menjadi lebih komprehensif.
Lebih lanjut ia menegaskan bahwa seluruh proses penyidikan dilaksanakan secara profesional, independen, dan prinsip kehati-hatian sebagaimana ketentuan hukum acara yang berlaku.
Hingga saat ini, Jaksa masih terus melakukan pengembangan penyidikan dengan tidak menutup kemungkinan akan ada saksi-saksi lain yang akan dipanggil untuk dimintai keterangan dalam waktu dekat.