Ikuti Kami
Rabu, 23 September 2026 Versi Web
Konten Redaksi

Sempat Divonis Bebas, Terpidana Penipuan Ini Akhirnya Dibekuk Tim Tabur Kejati Banten

Rabu, 23 September 2026 | 20:22 WIB
Facebook
X
WhatsApp
Lainnya

Upaya hukum tersebut kemudian diputus oleh Mahkamah Agung melalui Putusan Nomor 1321 K/Pid/2022 tanggal 15 Desember 2022.

Dalam putusannya, Mahkamah Agung menyatakan Yan Aditio Kusuma Halid telah terbukti secara sah dan meyakinkan memenuhi unsur Pasal 378 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan alternatif pertama Penuntut Umum.

Mahkamah Agung kemudian menjatuhkan pidana kepada Yan Aditio berupa hukuman penjara selama dua tahun.

Putusan Mahkamah Agung tersebut menjadi dasar bagi Jaksa untuk melaksanakan eksekusi terhadap terpidana.

Masuk Daftar Pencarian Orang

Setelah adanya putusan yang menjatuhkan pidana penjara, pelaksanaan eksekusi terhadap Yan Aditio menjadi kewajiban Jaksa Eksekutor pada Kejaksaan Negeri Kota Tangerang.

Namun, dalam proses pelaksanaannya, keberadaan terpidana tidak diketahui sehingga dilakukan pencarian.

Yan Aditio kemudian masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Negeri Kota Tangerang.

Rabu, 23 September 2026 | 20:22 WIB
Artikel Selanjutnya

51 Wartawan Banten Dinyatakan Kompeten, UKW PWI Angkatan ke-28 Resmi Ditutup

Mode AMP — versi ringan & cepat
Versi Lengkap

Terkini

Wagub Banten Minta BPKP Kawal APBD dari Hulu hingga Hilir

Senin, 21 September 2026 | 18:19 WIB

Banten Naik Dua Peringkat, Sabet Posisi 7 MTQ Nasional XXXI

Minggu, 20 September 2026 | 15:15 WIB

Pagi-Pagi, Lapas Serang Bagi Sarapan Gratis!

Sabtu, 19 September 2026 | 17:26 WIB
↑ Kembali ke atas
Sempat Divonis Bebas, Terpidana Penipuan Ini Akhirnya Dibekuk Tim Tabur Kejati Banten

Bagikan artikel ini melalui