Ikuti Kami
Rabu, 23 September 2026 Versi Web
Konten Redaksi

Sempat Divonis Bebas, Terpidana Penipuan Ini Akhirnya Dibekuk Tim Tabur Kejati Banten

Rabu, 23 September 2026 | 20:22 WIB
Facebook
X
WhatsApp
Lainnya

SERANG – Pelarian Yan Aditio Kusuma Halid alias Tio bin Nur Holid, terpidana perkara tindak pidana penipuan, akhirnya berakhir setelah diamankan Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Tinggi Banten bersama Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Kabupaten Tegal.

Yan Aditio yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) pada Kejaksaan Negeri Kota Tangerang diamankan pada Selasa (22/9/2026) sekitar pukul 10.41 WIB.

Pengamanan dilakukan di wilayah Kedemangaran RT 04 RW 01, Kecamatan Dukuhturi, Kabupaten Tegal, Provinsi Jawa Tengah.

Penangkapan tersebut menjadi akhir dari rangkaian proses hukum yang telah berlangsung selama beberapa tahun. Perkara yang menjerat Yan Aditio sebelumnya sempat berujung pada putusan bebas di tingkat Pengadilan Negeri.

Namun, perkara tersebut kemudian berlanjut ke tingkat kasasi setelah Jaksa Penuntut Umum mengajukan upaya hukum terhadap putusan bebas tersebut.

Berawal dari Perkara Penipuan

Yan Aditio merupakan terdakwa dalam perkara tindak pidana penipuan. Dalam proses persidangan di tingkat Pengadilan Negeri, majelis hakim sebelumnya menjatuhkan putusan bebas terhadap dirinya.

Atas putusan tersebut, Jaksa Penuntut Umum tidak menerima dan kemudian menempuh upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung.

Rabu, 23 September 2026 | 20:22 WIB
Artikel Selanjutnya

51 Wartawan Banten Dinyatakan Kompeten, UKW PWI Angkatan ke-28 Resmi Ditutup

Mode AMP — versi ringan & cepat
Versi Lengkap

Terkini

Wagub Banten Minta BPKP Kawal APBD dari Hulu hingga Hilir

Senin, 21 September 2026 | 18:19 WIB

Banten Naik Dua Peringkat, Sabet Posisi 7 MTQ Nasional XXXI

Minggu, 20 September 2026 | 15:15 WIB

Pagi-Pagi, Lapas Serang Bagi Sarapan Gratis!

Sabtu, 19 September 2026 | 17:26 WIB
↑ Kembali ke atas
Sempat Divonis Bebas, Terpidana Penipuan Ini Akhirnya Dibekuk Tim Tabur Kejati Banten

Bagikan artikel ini melalui