“Untuk jadwal aksi kami klarifikasi. Yang benar dilaksanakan Kamis, 24 September 2026. Jadi bukan tanggal 22 September sebagaimana yang tercantum dalam surat sebelumnya,” jelas Dawong.
Perubahan tanggal tersebut, kata dia, tidak mengubah substansi persoalan maupun tuntutan yang akan disampaikan.
DARURAT membawa tiga tuntutan utama sebagaimana tercantum dalam surat pemberitahuan aksi.
Pertama, mereka mendesak pencopotan oknum yang diduga terlibat suap terkait penanganan pengemudi kendaraan F 8531 SK sekaligus meminta dugaan tersebut diusut.
Kedua, DARURAT mendesak Kepala Bea Cukai Merak membuka status hukum pihak terkait dan mengungkap pihak yang bertanggung jawab atas 98 bungkus rokok tanpa pita cukai yang dipersoalkan.
Ketiga, mereka meminta seluruh pihak yang terbukti terlibat diproses sesuai ketentuan hukum. Dalam suratnya, DARURAT merujuk Pasal 54 dan Pasal 56 Undang-Undang Cukai.
“Intinya kami meminta transparansi. Jangan sampai masyarakat hanya mengetahui barangnya diamankan, tetapi tidak pernah mendapat kejelasan siapa yang bertanggung jawab. Penegakan hukum harus terbuka dan tidak boleh tebang pilih,” kata Dawong.
Ia menegaskan aksi tersebut akan menjadi ruang bagi DARURAT untuk meminta penjelasan secara langsung mengenai persoalan yang mereka soroti.