Selasa, 15 September 2026

“Bau Amis” Penanganan Rokok Ilegal, Aktivis Banten Desak Bea Cukai Merak Buka-Bukaan

BAGIKAN:
“Bau Amis” Penanganan Rokok Ilegal, Aktivis Banten Desak Bea...
0
“Bau Amis” Penanganan Rokok Ilegal, Aktivis Banten Desak Bea Cukai Merak Buka-Bukaan
Foto: Ahlan Aktivis Banten

SERANG - Aktivis Banten, Ahlan, menyoroti penanganan dugaan peredaran rokok ilegal yang disebut melibatkan sebuah kendaraan barang bernomor polisi F 8531 SK di wilayah Serang Timur. Ia mempertanyakan informasi mengenai pengemudi kendaraan yang disebut tidak ditahan setelah dilakukan penindakan.

Ahlan menilai, pihak Bea Cukai Merak perlu memberikan penjelasan secara terbuka mengenai kronologi penindakan hingga status hukum pengemudi. Menurutnya, keterbukaan diperlukan agar tidak muncul kecurigaan maupun persepsi negatif terhadap proses penegakan hukum di bidang cukai.

“Pelepasan sopir ini sangat janggal, berbau amis, dan nyata-nyata melukai rasa keadilan publik. Bea Cukai Merak jangan bersembunyi di balik tameng prosedur normatif!” kata Ahlan dalam keterangannya, Senin (14/9/2026).

Dalam penindakan tersebut, berdasarkan informasi yang diterima redaksi, petugas disebut mengamankan kendaraan beserta sejumlah rokok yang diduga tidak dilengkapi pita cukai.

Barang yang disebut diamankan terdiri dari Marlboro Dadali 22 bungkus, JF 18 bungkus, JM 4 bungkus, MK 5 bungkus, Este Blue 12 bungkus, Este Mangga 10 bungkus, Este Melon 5 bungkus, Este Mild 6 bungkus, Dali 2 bungkus, B. Melon 8 bungkus, B. Mangga 5 bungkus, Marlboro 4 bungkus, dan B. Anggur 2 bungkus.

Jika rincian tersebut dijumlahkan, terdapat 98 bungkus rokok yang diduga tanpa pita cukai. Kendaraan pengangkutnya juga disebut turut diamankan. Namun, pengemudinya dikabarkan tidak ditahan.

Ahlan meminta Bea Cukai Merak tidak membiarkan persoalan tersebut berkembang menjadi spekulasi. Menurut dia, publik perlu mengetahui bagaimana proses pemeriksaan dilakukan, status pengemudi, pemilik barang, hingga tindak lanjut terhadap barang yang diamankan.

“Kasus ini wajib dibuka terang benderang ke masyarakat, atau mereka sengaja membiarkan lahirnya persepsi bahwa hukum di Banten bisa dibeli dan dinegosiasikan di tengah jalan,” tegas Ahlan.

Perampasan Aset Dari Tindak Pidana Korupsi (TPK)
Artikel Selanjutnya

Perampasan Aset Dari Tindak Pidana Korupsi (TPK)

Penulis: Herfa Al Jihad
Diterbitkan: 14 September 2026, 11:05 WIB · Diperbarui: 14 September 2026, 11:09 WIB

Berikan Opinimu

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE

Terkini

Perampasan Aset Dari Tindak Pidana Korupsi (TPK)

Konten Redaksi Rabu, 9 September 2026 | 18:45 WIB

Ketika Politik Terlalu Ramai di Media Sosial, Apakah Rakyat Masih Menjadi Prioritas?

Konten dari Pengguna Opini Senin, 7 September 2026 | 13:10 WIB

Penyematan Kenaikan Pangkat, Lapas Bandanaira Dorong Profesionalisme dan Kinerja Petugas

Konten dari Pengguna Siaran Pers Senin, 7 September 2026 | 10:12 WIB

Jangan Membenci Bangsa Hanya Karena Ulah Penguasanya

Konten dari Pengguna Opini Senin, 17 Agustus 2026 | 20:01 WIB

GURU ADALAH PAHLAWAN TANPA SENAPAN, PEJUANG DI MEDAN KEBODOHAN

Konten dari Pengguna Opini Minggu, 2 Agustus 2026 | 14:34 WIB

Hari Anak Nasional: Menjaga Senyum, Merawat Mimpi, Menyiapkan Masa Depan Bangsa

Konten dari Pengguna Berita & Kegiatan Kamis, 23 Juli 2026 | 07:52 WIB

Pendidikan Itu Mahal, yang Murah Hanya Gaji Gurunya

Konten dari Pengguna Opini Selasa, 12 Mei 2026 | 09:02 WIB

Royal Baroe: Mempercantik Kota atau Mengabaikan Prioritas?

Konten dari Pengguna Opini Senin, 11 Mei 2026 | 15:25 WIB