SERANG – Ratusan buruh yang tergabung dalam Aliansi Serikat Pekerja Serikat Buruh (ASPSB) Kabupaten Serang menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung DPRD Kabupaten Serang, Kamis (10/9/2026).
Dalam aksi tersebut, massa buruh membawa tiga tuntutan utama. Mulai dari persoalan draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketenagakerjaan, lemahnya pengawasan terhadap pelanggaran hak pekerja, hingga keberadaan perusahaan outsourcing yang diduga tidak menjalankan aturan.
Salah satu isu yang paling disoroti adalah draf RUU Ketenagakerjaan. ASPSB menilai terdapat sedikitnya 51 poin atau pasal yang belum mengakomodasi kepentingan pekerja dan berpotensi merugikan kaum buruh.
Karena itu, ASPSB meminta DPRD Kabupaten Serang membuat rekomendasi kepada DPR RI agar melakukan revisi terhadap sejumlah poin yang dipersoalkan tersebut.
Selain pembahasan RUU, para buruh juga menyoroti masih adanya dugaan pelanggaran hak normatif pekerja di sejumlah perusahaan di Kabupaten Serang.
ASPSB meminta pengawasan ketenagakerjaan diperketat, terutama terhadap perusahaan yang diduga memberikan upah di bawah ketentuan yang berlaku.
Menurut perwakilan ASPSB, pengawasan terhadap pelanggaran ketenagakerjaan selama ini dinilai belum berjalan maksimal.
“Kami menilai kinerjanya masih jauh. Pelanggaran normatif itu masih banyak sekali terjadi, sedangkan kinerja dari pengawas itu tidak maksimal,” ujar perwakilan ASPSB.