Persoalan lain yang menjadi perhatian adalah dugaan pembayaran upah di bawah ketentuan upah minimum, khususnya terhadap pekerja yang bekerja melalui perusahaan outsourcing.
ASPSB menilai praktik tersebut harus mendapat perhatian serius dari pemerintah dan pihak terkait. Mereka meminta pengawasan diperkuat agar hak-hak pekerja tidak diabaikan.
Tak hanya itu, massa juga mendesak pemerintah mengambil tindakan tegas terhadap perusahaan outsourcing yang diduga beroperasi atau menjalankan praktik ketenagakerjaan tidak sesuai ketentuan.
ASPSB meminta pemerintah daerah melakukan pembatasan dan penertiban terhadap perusahaan outsourcing yang terbukti melakukan pelanggaran terhadap hak-hak pekerja.
Melalui aksi tersebut, buruh berharap DPRD Kabupaten Serang tidak hanya menerima aspirasi, tetapi juga meneruskannya kepada pemerintah pusat dan DPR RI.
Menurut mereka, keberatan terhadap 51 poin dalam draf RUU Ketenagakerjaan harus menjadi bahan pertimbangan sebelum regulasi tersebut ditetapkan.
Tiga tuntutan yang dibawa ASPSB dalam aksi itu meliputi desakan revisi terhadap draf RUU Ketenagakerjaan, pengawasan terhadap praktik pemberian upah di bawah ketentuan normatif, serta tindakan tegas terhadap perusahaan outsourcing yang melanggar aturan.