Ikuti Kami
Selasa, 15 September 2026 Versi Web
Konten Redaksi

Perampasan Aset Dari Tindak Pidana Korupsi (TPK)

Rabu, 9 September 2026 | 18:45 WIB
Facebook
X
WhatsApp
Lainnya

Dengan demikian, RUU Perampasan Aset bukan menjadi alat untuk merampas harta masyarakat, melainkan menjadi instrumen hukum untuk memastikan bahwa hasil kejahatan tidak dapat dinikmati hanya karena pelakunya meninggal, melarikan diri, atau tidak dapat dihadirkan dalam proses pidana.

*Yang Dikejar Adalah Aset Hasil Kejahatan*

Prinsip sederhananya adalah: kejahatan tidak boleh menjadi cara untuk memperoleh dan mempertahankan kekayaan.

Jika seseorang melakukan tindak pidana, kemudian memperoleh kekayaan dari tindak pidana tersebut, maka negara harus memiliki instrumen yang efektif untuk mengembalikan kekayaan itu.

Sebab, apabila yang dapat dihukum hanya orangnya sementara hasil kejahatannya tetap aman, maka pemberantasan korupsi kehilangan salah satu tujuan terpentingnya.

Dalam konteks inilah RUU Perampasan Aset memiliki relevansi yang sangat kuat.

RUU tersebut seharusnya bukan dipandang sebagai pengganti UU Tindak Pidana Korupsi maupun UU TPPU. Ia justru harus menjadi pelengkap yang menutup celah yang belum sepenuhnya dapat dijangkau oleh rezim pemidanaan yang ada.

*Jangan Sampai Negara Kalah oleh Kematian atau Pelarian Pelaku*

Rabu, 9 September 2026 | 18:45 WIB
Artikel Selanjutnya

Ketika Politik Terlalu Ramai di Media Sosial, Apakah Rakyat Masih Menjadi Prioritas?

Mode AMP — versi ringan & cepat
Versi Lengkap

Terkini

Perampasan Aset Dari Tindak Pidana Korupsi (TPK)

Rabu, 9 September 2026 | 18:45 WIB

Jangan Membenci Bangsa Hanya Karena Ulah Penguasanya

Senin, 17 Agustus 2026 | 20:01 WIB

Pendidikan Itu Mahal, yang Murah Hanya Gaji Gurunya

Selasa, 12 Mei 2026 | 09:02 WIB
↑ Kembali ke atas
Perampasan Aset Dari Tindak Pidana Korupsi (TPK)

Bagikan artikel ini melalui