Ikuti Kami
Selasa, 15 September 2026 Versi Web
Konten Redaksi

Perampasan Aset Dari Tindak Pidana Korupsi (TPK)

Rabu, 9 September 2026 | 18:45 WIB
Facebook
X
WhatsApp
Lainnya

*Jangan Tambah Lembaga, Perkuat Sistem*

Karena itu, RUU Perampasan Aset harus diarahkan pada penguatan sistem yang sudah ada, bukan memperbanyak lembaga.

Kepolisian, Kejaksaan, dan KPK sudah memiliki aparat penyidik, penuntut, mekanisme penyitaan, kemampuan penelusuran aset, serta pengalaman menangani perkara korupsi.

Yang dibutuhkan adalah payung hukum yang memberikan kewenangan secara tegas dan terukur untuk melakukan asset recovery dalam keadaan-keadaan yang selama ini menjadi celah.

Dengan begitu, RUU ini tidak menciptakan "super body" baru.

Tidak perlu ada lembaga baru yang berpotensi berebut kewenangan dengan Kepolisian, Kejaksaan, atau KPK.

Cukup berikan kewenangan yang jelas kepada lembaga penegak hukum yang menangani perkara, dengan pengawasan dan keputusan akhir tetap berada pada pengadilan.

Ini lebih sederhana, lebih efisien, dan lebih sesuai dengan prinsip checks and balances.

Rabu, 9 September 2026 | 18:45 WIB
Artikel Selanjutnya

Ketika Politik Terlalu Ramai di Media Sosial, Apakah Rakyat Masih Menjadi Prioritas?

Mode AMP — versi ringan & cepat
Versi Lengkap

Terkini

Perampasan Aset Dari Tindak Pidana Korupsi (TPK)

Rabu, 9 September 2026 | 18:45 WIB

Jangan Membenci Bangsa Hanya Karena Ulah Penguasanya

Senin, 17 Agustus 2026 | 20:01 WIB

Pendidikan Itu Mahal, yang Murah Hanya Gaji Gurunya

Selasa, 12 Mei 2026 | 09:02 WIB
↑ Kembali ke atas
Perampasan Aset Dari Tindak Pidana Korupsi (TPK)

Bagikan artikel ini melalui