Perampasan Aset Dari Tindak Pidana Korupsi (TPK)
*Jangan Tambah Lembaga, Perkuat Sistem*
Karena itu, RUU Perampasan Aset harus diarahkan pada penguatan sistem yang sudah ada, bukan memperbanyak lembaga.
Kepolisian, Kejaksaan, dan KPK sudah memiliki aparat penyidik, penuntut, mekanisme penyitaan, kemampuan penelusuran aset, serta pengalaman menangani perkara korupsi.
Yang dibutuhkan adalah payung hukum yang memberikan kewenangan secara tegas dan terukur untuk melakukan asset recovery dalam keadaan-keadaan yang selama ini menjadi celah.
Dengan begitu, RUU ini tidak menciptakan "super body" baru.
Tidak perlu ada lembaga baru yang berpotensi berebut kewenangan dengan Kepolisian, Kejaksaan, atau KPK.
Cukup berikan kewenangan yang jelas kepada lembaga penegak hukum yang menangani perkara, dengan pengawasan dan keputusan akhir tetap berada pada pengadilan.
Ini lebih sederhana, lebih efisien, dan lebih sesuai dengan prinsip checks and balances.