Ikuti Kami
Rabu, 9 September 2026 Versi Web
Konten Redaksi

P21! Tersangka Kasus Kekerasan Seksual di Bandung Dilimpahkan ke Kejaksaan

Rabu, 9 September 2026 | 18:48 WIB
Facebook
X
WhatsApp
Lainnya

Selain itu, tersangka juga disangkakan sejumlah pasal dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), di antaranya Pasal 451 terkait penyanderaan dan Pasal 468 ayat (1) terkait penganiayaan berat.

Penyidik juga menerapkan Pasal 126 mengenai perbarengan tindak pidana serta Pasal 23 terkait pengulangan tindak pidana.

“Atas perbuatannya, tersangka terancam hukuman berat mengingat adanya pasal perbarengan dan pengulangan tindak pidana, serta pelanggaran terhadap Undang-Undang TPKS,” tegas Hendra.

Tidak hanya tersangka, penyidik juga menyerahkan sejumlah barang bukti yang telah dikumpulkan selama proses penyidikan.

Barang bukti tersebut di antaranya sebilah golok tanpa gagang sepanjang kurang lebih 30 sentimeter, satu buah golok beserta sarung berwarna cokelat, serta sebuah pemantik api berbentuk pistol.

Penyidik juga menyerahkan satu unit sepeda motor Yamaha NMAX dengan nomor polisi D-4417-YDA.

Selain barang-barang tersebut, terdapat pula dokumentasi berupa foto kondisi korban sebelum dan sesudah dugaan penganiayaan.

Barang bukti digital juga menjadi bagian dari pelimpahan perkara, termasuk sebuah flashdisk yang berisi rekaman kamera pengawas atau CCTV dari lokasi kejadian serta rekaman terkait Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung.

Rabu, 9 September 2026 | 18:48 WIB
Artikel Selanjutnya

Pastikan Kesiapsiagaan Pengamanan, Lapas Bandanaira Cek dan Rawat Senpi Bersama Polsek Banda

Mode AMP — versi ringan & cepat
Versi Lengkap

Terkini

↑ Kembali ke atas
P21! Tersangka Kasus Kekerasan Seksual di Bandung Dilimpahkan ke Kejaksaan

Bagikan artikel ini melalui