P21! Tersangka Kasus Kekerasan Seksual di Bandung Dilimpahkan ke Kejaksaan
Korban dalam perkara tersebut diketahui seorang perempuan bernama Yuvita Tri Rezeki.
Polda Jawa Barat menyebut tersangka dijerat dengan sejumlah pasal terkait dugaan tindak pidana kekerasan seksual, penyanderaan, dan penganiayaan berat.
Sebelum diserahkan kepada pihak kejaksaan, tersangka terlebih dahulu menjalani pemeriksaan kesehatan oleh tim medis Polda Jawa Barat.
Pemeriksaan dilakukan di Klinik Polda Jabar pada Senin, 7 September 2026.
Menurut Kombes Pol Hendra Rochmawan, hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa kondisi kesehatan tersangka dalam keadaan baik.
“Terhadap tersangka Taufik Hidayat telah dilakukan pemeriksaan kesehatan di Klinik Polda Jabar pada Senin, 7 September 2026, dan hasilnya yang bersangkutan dinyatakan dalam kondisi sehat,” ujarnya.
Dalam perkara tersebut, penyidik menerapkan pasal berlapis terhadap tersangka.
Taufik disangkakan Pasal 13 juncto Pasal 15 ayat (1) huruf e Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) terkait dugaan perbudakan seksual dan pemberatan pidana.