Ikuti Kami
Sabtu, 5 September 2026 Versi Web

Curi 500 Rokok dan 20 Tabung LPG, 4 Pelaku Dibekuk Polda Banten

Penulis: Yustinus Aguspriyanto  | Penulis: Hasan Komarudin
Sabtu, 5 September 2026 | 13:38 WIB
Facebook
X
WhatsApp
Lainnya

Atas dugaan perbuatannya, AM dan UH dijerat Pasal 477 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Keduanya terancam hukuman pidana penjara paling lama tujuh tahun.

Sedangkan SU dan RI dijerat Pasal 591 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana penadahan. Ancaman hukuman untuk perkara tersebut maksimal empat tahun penjara.

Polda Banten mengingatkan para pemilik warung dan pelaku usaha agar tidak mengabaikan faktor keamanan, terutama ketika tempat usaha ditinggalkan dalam kondisi tutup pada malam hingga dini hari.

Keberadaan CCTV, sistem pengamanan pintu, serta perhatian terhadap lingkungan sekitar dinilai dapat membantu mencegah sekaligus mengungkap aksi kriminal.

Kabidhumas Polda Banten Kombes Pol Maruli juga mengajak masyarakat untuk ikut berperan menjaga keamanan lingkungan. Warga diminta segera melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas yang mencurigakan maupun menjadi korban tindak pidana.

Masyarakat dapat menyampaikan laporan kepada kepolisian melalui layanan Call Center Polri 110.

Pengungkapan kasus ini sekaligus menjadi peringatan bagi pelaku usaha agar lebih waspada. Barang dagangan yang terlihat sederhana, seperti rokok dan tabung LPG, tetap menjadi sasaran pencurian karena memiliki nilai ekonomi dan relatif mudah dipindahtangankan.

Polisi memastikan proses penyidikan terhadap para tersangka masih berjalan, termasuk upaya memburu satu orang yang kini masih berstatus DPO.

Sabtu, 5 September 2026 | 13:38 WIB
Artikel Selanjutnya

Lapas Bandanaira Dorong Peserta Magang Belajar, Berkembang, dan Produktif

Mode AMP — versi ringan & cepat
Versi Lengkap

Terkini

↑ Kembali ke atas
Curi 500 Rokok dan 20 Tabung LPG, 4 Pelaku Dibekuk Polda Banten

Bagikan artikel ini melalui