Ikuti Kami
Minggu, 6 September 2026 Versi Web

Curi 500 Rokok dan 20 Tabung LPG, 4 Pelaku Dibekuk Polda Banten

Penulis: Yustinus Aguspriyanto  | Penulis: Hasan Komarudin
Sabtu, 5 September 2026 | 13:38 WIB
Facebook
X
WhatsApp
Lainnya

SERANG – Aksi pencurian sebuah warung di Lingkungan Kubang Apu, Kelurahan Trondol, Kecamatan Serang, Kota Serang, akhirnya terbongkar. Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Banten mengamankan empat orang yang diduga terlibat dalam pencurian dengan pemberatan tersebut.

Keempat tersangka masing-masing berinisial AM, UH, SU, dan RI. Dari hasil pengungkapan kasus, polisi menemukan bahwa aksi tersebut tidak hanya melibatkan pelaku yang mengambil barang dari warung, tetapi juga pihak yang diduga berperan sebagai penadah.

Kasus ini bermula ketika pemilik warung mendapati tempat usahanya dalam kondisi tidak seperti biasanya. Gembok yang terpasang di pintu telah rusak dan bagian dalam warung terlihat berantakan.

Setelah dilakukan pengecekan, sejumlah barang dagangan diketahui raib. Lebih dari 500 bungkus rokok yang sebelumnya tersimpan di warung hilang. Tidak hanya itu, sebanyak 20 tabung gas LPG berukuran 3 kilogram juga ikut dibawa kabur.

Kerugian yang dialami korban akibat kejadian tersebut ditaksir mencapai sekitar Rp24.713.000.

Kabidhumas Polda Banten Kombes Pol Maruli mengatakan, korban kemudian berupaya menelusuri kejadian tersebut melalui rekaman kamera pengawas atau CCTV yang terpasang di sekitar lokasi.

Dari rekaman tersebut, terlihat sejumlah orang masuk ke dalam warung sekitar pukul 03.45 WIB. Mereka kemudian mengambil ratusan bungkus rokok dan memasukkannya ke dalam kardus.

Setelah itu, para pelaku membawa sejumlah tabung gas LPG keluar dari warung sebelum meninggalkan lokasi.

Sabtu, 5 September 2026 | 13:38 WIB
Artikel Selanjutnya

Lapas Bandanaira Dorong Peserta Magang Belajar, Berkembang, dan Produktif

Mode AMP — versi ringan & cepat
Versi Lengkap

Terkini

↑ Kembali ke atas
Curi 500 Rokok dan 20 Tabung LPG, 4 Pelaku Dibekuk Polda Banten

Bagikan artikel ini melalui