Usulan Koruptor Dihukum Mati, Efek Jera atau Uang Negara Harus Kembali?
Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman termasuk pihak yang mendukung penerapan hukuman mati, terutama terhadap pelaku korupsi dengan kerugian negara dalam jumlah sangat besar.
Menurut Boyamin, korupsi merupakan kejahatan luar biasa karena dampaknya dapat dirasakan masyarakat dalam jangka panjang. Ketika anggaran publik diselewengkan, dampaknya bisa merembet pada buruknya layanan pendidikan, kesehatan, pembangunan dan kesejahteraan masyarakat.
Namun, di sisi lain, Boyamin juga menilai perampasan aset harus menjadi bagian penting dari strategi pemberantasan korupsi. Menurut dia, pelaku korupsi tidak cukup hanya dijatuhi hukuman penjara apabila hasil kejahatannya masih dapat dinikmati oleh pelaku maupun keluarganya.
Pandangan tersebut memperlihatkan bahwa hukuman mati dan perampasan aset sebenarnya berada dalam dua jalur yang berbeda. Hukuman mati berorientasi pada pemberian sanksi maksimal terhadap pelaku, sementara perampasan aset berorientasi pada pemulihan kerugian dan menghilangkan keuntungan ekonomi dari tindak pidana.
Karena itu, perdebatan mengenai hukuman mati semestinya tidak membuat perhatian terhadap pemulihan aset negara menjadi terabaikan.
Bagi masyarakat, uang negara yang hilang akibat korupsi memiliki arti jauh lebih konkret. Dana yang seharusnya digunakan untuk membangun sekolah, rumah sakit, jalan, jembatan, menyediakan bantuan sosial atau memperkuat pelayanan publik justru berpindah ke tangan pribadi.
Jika pelaku dijatuhi hukuman berat tetapi aset hasil korupsi tidak berhasil dikembalikan, persoalan kerugian negara belum sepenuhnya selesai.
Sebaliknya, apabila negara mampu merampas dan mengembalikan aset hasil korupsi secara efektif, pelaku tidak hanya kehilangan kebebasan, tetapi juga kehilangan keuntungan ekonomi yang menjadi salah satu motif kejahatan.