Usulan Koruptor Dihukum Mati, Efek Jera atau Uang Negara Harus Kembali?
JAKARTA — Wacana penerapan hukuman mati bagi pelaku tindak pidana korupsi kembali menjadi perbincangan publik. Dorongan tersebut menguat setelah Majelis Ulama Indonesia (MUI) merekomendasikan agar ketentuan pidana mati yang sudah tercantum dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi benar-benar diterapkan terhadap pelaku yang memenuhi kriteria.
Usulan itu tidak hanya memunculkan dukungan, tetapi juga membuka perdebatan lebih luas mengenai arah pemberantasan korupsi di Indonesia. Pertanyaannya, apakah hukuman mati benar-benar mampu memberikan efek jera, atau justru pemulihan kerugian negara dan perampasan aset hasil korupsi yang harus menjadi prioritas?
Rekomendasi hukuman mati tersebut merupakan salah satu hasil Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia. MUI berpandangan bahwa korupsi merupakan kejahatan yang dampaknya sangat luas karena tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga dapat menghambat pembangunan dan menghilangkan hak masyarakat untuk memperoleh pelayanan publik yang layak.
Wakil Ketua Umum MUI KH M Cholil Nafis mengatakan pembahasan mengenai hukuman berat bagi koruptor terus dikomunikasikan dengan pemerintah. Menurutnya, penegakan hukum perlu memperhatikan rasa keadilan yang berkembang di tengah masyarakat.
Dorongan tersebut didasarkan pada pandangan bahwa korupsi telah menjadi persoalan serius yang dapat mengancam masa depan bangsa. Ketika uang negara yang semestinya digunakan untuk pendidikan, kesehatan, pembangunan infrastruktur dan kesejahteraan masyarakat justru diselewengkan, hukuman terhadap pelakunya dinilai harus mampu memberikan pesan tegas.
Namun, gagasan hukuman mati tidak serta-merta menjadi satu-satunya jawaban. Sejumlah pihak mengingatkan bahwa tujuan pemberantasan korupsi bukan sekadar memberikan hukuman seberat-beratnya kepada pelaku, tetapi juga memastikan kerugian negara dapat dipulihkan.
Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni menilai hukuman mati tidak otomatis membuat uang negara yang telah dikorupsi kembali ke kas negara. Karena itu, menurutnya, pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset menjadi bagian penting dari strategi pemberantasan korupsi.
Perampasan aset dinilai dapat menjadi instrumen untuk mengejar harta kekayaan yang berasal dari tindak pidana korupsi. Dengan mekanisme tersebut, proses penegakan hukum tidak berhenti pada pemidanaan pelaku, tetapi juga diarahkan pada pengembalian kerugian yang ditimbulkan.