Sabtu, 22 Agustus 2026
Login Kirim Tulisan

PWI Kota Serang Dorong Revisi Perda PUK, Pembatasan Miras Dinilai Jadi Kunci Tekan Masalah Sosial

BAGIKAN:
PWI Kota Serang Dorong Revisi Perda PUK, Pembatasan Miras Di...
0
PWI Kota Serang Dorong Revisi Perda PUK, Pembatasan Miras Dinilai Jadi Kunci Tekan Masalah Sosial
Iklan

Namun, ketika tempat usaha kembali beroperasi atau segel dibuka, pemerintah menghadapi keterbatasan dalam memberikan sanksi yang lebih berat.

“Sehingga pada ujungnya memang seperti kucing-kucingan, kurang lebih seperti itu,” kata Subagyo.

Karena itu, Pemkot Serang mengusulkan penguatan sanksi dalam Raperda baru. Pemerintah juga telah berkonsultasi mengenai kemungkinan pengaturan sanksi pidana agar tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

Regulasi Diharapkan Beri Kepastian bagi Semua Pihak

Subagyo menegaskan, pemerintah tetap memperhatikan hak masyarakat untuk menjalankan usaha secara legal.

Menurutnya, pemerintah tidak bermaksud menghambat kegiatan ekonomi masyarakat. Namun, setiap kegiatan usaha tetap harus memenuhi ketentuan yang berlaku agar tidak menimbulkan persoalan baru.

“Sebagai warga negara tentu juga punya hak untuk melakukan usaha, hanya mungkin batasan-batasan itulah yang harus kita atur,” katanya.

Pembahasan Raperda Penyelenggaraan Kepariwisataan selanjutnya berada di DPRD Kota Serang melalui Pansus.

Iklan
Demi Keselamatan Warga, PLN Survei Pengajuan Tiang Listrik di Cipare Kota Serang
Artikel Selanjutnya

Demi Keselamatan Warga, PLN Survei Pengajuan Tiang Listrik di Cipare Kota Serang

Iklan
Iklan
Penulis: Yustinus Agus
Diterbitkan: 22 Agustus 2026, 00:25 WIB · Diperbarui: 22 Agustus 2026, 01:25 WIB

Berikan Opinimu

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE

Terkini