Namun, ketika tempat usaha kembali beroperasi atau segel dibuka, pemerintah menghadapi keterbatasan dalam memberikan sanksi yang lebih berat.
“Sehingga pada ujungnya memang seperti kucing-kucingan, kurang lebih seperti itu,” kata Subagyo.
Karena itu, Pemkot Serang mengusulkan penguatan sanksi dalam Raperda baru. Pemerintah juga telah berkonsultasi mengenai kemungkinan pengaturan sanksi pidana agar tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Regulasi Diharapkan Beri Kepastian bagi Semua Pihak
Subagyo menegaskan, pemerintah tetap memperhatikan hak masyarakat untuk menjalankan usaha secara legal.
Menurutnya, pemerintah tidak bermaksud menghambat kegiatan ekonomi masyarakat. Namun, setiap kegiatan usaha tetap harus memenuhi ketentuan yang berlaku agar tidak menimbulkan persoalan baru.
“Sebagai warga negara tentu juga punya hak untuk melakukan usaha, hanya mungkin batasan-batasan itulah yang harus kita atur,” katanya.
Pembahasan Raperda Penyelenggaraan Kepariwisataan selanjutnya berada di DPRD Kota Serang melalui Pansus.