Laporan Dugaan Tambang di Mancak Masih Misterius, SP2HP Polda Banten Dipertanyakan
Pelapor menegaskan bahwa pihaknya tidak ingin membuat kesimpulan sendiri mengenai status aktivitas pertambangan tersebut. Karena itu, pihaknya menyerahkan proses pemeriksaan kepada aparat kepolisian dan meminta informasi resmi mengenai hasil penanganan laporan.
Hingga batas waktu yang disebutkan pelapor, SP2HP yang diharapkan dapat menjadi bentuk informasi resmi mengenai perkembangan perkara belum diterima.
Pelapor berharap Polda Banten memberikan penjelasan secara tertulis mengenai perkembangan laporan tersebut. Penjelasan itu diharapkan mencakup hasil pengecekan lapangan, status legalitas aktivitas pertambangan, serta langkah hukum yang telah dan akan dilakukan penyidik.
Dengan adanya kejelasan tersebut, pelapor berharap tidak muncul persepsi bahwa laporan masyarakat berhenti tanpa kepastian. Transparansi dalam penanganan laporan, menurutnya, penting agar masyarakat mengetahui bahwa setiap pengaduan yang masuk tetap mendapatkan perhatian dan ditangani melalui prosedur hukum yang berlaku.
Persoalan ini juga menjadi momentum bagi aparat penegak hukum untuk memberikan informasi yang proporsional kepada pelapor sekaligus memastikan seluruh dugaan pelanggaran di sektor pertambangan diperiksa berdasarkan fakta dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sampai berita ini ditulis, keterangan dari pihak Polda Banten mengenai alasan SP2HP belum diterima pelapor serta hasil pemeriksaan terhadap aktivitas pertambangan yang dimaksud masih diperlukan untuk mendapatkan gambaran yang berimbang.
LPKPI berharap persoalan tersebut dapat segera memperoleh kejelasan sehingga tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat dan seluruh proses penanganan laporan dapat berjalan secara transparan, profesional, serta sesuai ketentuan hukum yang berlaku.