Laporan Dugaan Tambang di Mancak Masih Misterius, SP2HP Polda Banten Dipertanyakan
Namun, hingga 14 Agustus 2026, pelapor mengaku belum menerima dokumen tersebut.
Bagi pelapor, SP2HP menjadi penting karena dokumen tersebut diharapkan dapat memberikan gambaran yang jelas mengenai tahapan penanganan laporan, termasuk langkah-langkah yang telah dilakukan penyidik serta status perkembangan perkara.
Pelapor juga mempertanyakan mengapa informasi mengenai hasil pengecekan lapangan dan legalitas tambang belum disampaikan secara tertulis, sehingga pihaknya dapat mengetahui secara jelas dasar dari kesimpulan tersebut.
“Yang kami minta sebenarnya sederhana, yakni kejelasan perkembangan laporan. Kalau memang sudah dilakukan survei dan legalitasnya dinyatakan ada, tentu kami ingin mengetahui dasar dan hasil pemeriksaannya,” katanya.
Menurut pelapor, persoalan tersebut bukan semata-mata mengenai ada atau tidaknya izin pertambangan. Lebih dari itu, masyarakat yang menyampaikan laporan berharap proses penanganan oleh aparat penegak hukum dapat berlangsung secara transparan dan memberikan kepastian informasi kepada pelapor.
LPKPI menilai komunikasi antara aparat penegak hukum dan masyarakat yang membuat laporan merupakan bagian penting dalam menjaga kepercayaan publik. Ketika laporan telah diterima dan proses pemeriksaan telah dilakukan, informasi mengenai perkembangan penanganan perkara dinilai perlu disampaikan sesuai mekanisme yang berlaku.
Dalam konteks laporan dugaan pertambangan tanpa izin, kejelasan status legalitas juga menjadi perhatian. Apabila benar aktivitas pertambangan tersebut telah mengantongi IUP, maka masyarakat maupun pelapor dinilai berhak memperoleh penjelasan mengenai dasar legalitas tersebut serta hasil pemeriksaan yang telah dilakukan aparat.
Sebaliknya, apabila masih terdapat persoalan administratif maupun dugaan pelanggaran lainnya, masyarakat berharap hal tersebut dapat dijelaskan berdasarkan hasil penyelidikan dan pemeriksaan yang dilakukan oleh pihak berwenang.