Pemkot Serang Buka Suara soal Insentif Rp1,86 Miliar untuk Budi-Agis
Pemkot Serang pun berharap polemik mengenai insentif tidak hanya dilihat dari besarnya nominal yang tercantum dalam APBD. Masyarakat diminta melihat keseluruhan proses, mulai dari dasar hukum, mekanisme penganggaran, persyaratan pencairan hingga realisasi pembayaran.
Dengan demikian, informasi mengenai anggaran Rp1,86 miliar tersebut dapat dipahami secara proporsional. Angka yang tercantum dalam APBD merupakan alokasi anggaran dan belum dapat disamakan dengan jumlah yang telah diterima atau dicairkan.
Pemkot Serang menegaskan, setiap realisasi anggaran tetap harus mengikuti aturan, mempertimbangkan kinerja serta melalui mekanisme pengelolaan keuangan daerah yang berlaku.
Penjelasan tersebut diharapkan dapat memberikan gambaran yang lebih jelas kepada masyarakat sekaligus mendorong publik untuk melihat pengelolaan anggaran daerah berdasarkan dokumen resmi dan data yang dapat dipertanggungjawabkan.