Pemkot Serang Buka Suara soal Insentif Rp1,86 Miliar untuk Budi-Agis
Angka sekitar Rp1,86 miliar yang menjadi perhatian publik, lanjut Arif, merupakan alokasi yang tercantum dalam APBD Murni Kota Serang TA 2026.
Ia kembali menekankan bahwa angka tersebut tidak dapat langsung diartikan sebagai dana yang telah masuk ke rekening atau diterima oleh Wali Kota dan Wakil Wali Kota Serang.
Pemkot Serang memandang pentingnya menjelaskan hal tersebut karena informasi mengenai anggaran daerah sangat mudah menimbulkan persepsi berbeda apabila hanya melihat satu angka tanpa memahami konteks penganggaran dan realisasinya.
Pagu anggaran merupakan batas atau rencana pengeluaran yang dicantumkan dalam dokumen APBD. Sementara realisasi merupakan jumlah yang benar-benar telah dilaksanakan atau dibayarkan berdasarkan proses dan ketentuan yang berlaku.
Perbedaan kedua istilah tersebut menjadi penting dalam membaca dokumen keuangan daerah.
Pemkot Serang juga menegaskan bahwa peningkatan penerimaan pajak dan retribusi daerah tidak dapat dipandang sebagai keberhasilan individu Wali Kota maupun Wakil Wali Kota semata.
Pencapaian pendapatan daerah merupakan hasil kerja bersama seluruh organisasi perangkat daerah (OPD), aparatur, serta berbagai pihak yang terlibat dalam proses pemungutan dan pengelolaan pendapatan daerah.
Selain kinerja pemerintah, capaian penerimaan juga dapat dipengaruhi berbagai faktor, termasuk kondisi ekonomi, kepatuhan masyarakat dan pelaku usaha dalam membayar kewajiban pajak, serta efektivitas sistem pemungutan.