Ikuti Kami
Selasa, 29 September 2026 ⚡ Versi Web
Konten Redaksi

Kuasa Hukum MR: Klaim HHN Tak Terlibat Harus Diuji dengan Alat Bukti

Kamis, 13 Agustus 2026 | 14:45 WIB
Facebook
X
WhatsApp
Lainnya

Denny menjelaskan bahwa MR tidak pernah menyangkal dirinya menjalankan tugas kedinasan ketika proses pengadaan Command Centre berlangsung.

Namun, menurut dia, menjalankan tugas pemerintahan tidak serta-merta dapat dimaknai sebagai perbuatan pidana. Persoalan utama yang harus dibuktikan adalah apakah tindakan yang dilakukan MR memenuhi unsur tindak pidana sebagaimana yang disangkakan.

“MR menjalankan tugas sesuai dengan jabatan dan porsinya pada saat itu. Tetapi menjalankan tugas kedinasan tidak otomatis dapat disamakan dengan melakukan tindak pidana,” jelas Denny.

Ia menyebut sejumlah aspek harus dibuktikan secara konkret, termasuk dugaan penyalahgunaan kewenangan, adanya keuntungan, perbuatan melawan hukum serta hubungan sebab-akibat dengan dugaan kerugian negara.

“Apakah terdapat perbuatan pidana, apakah ada penyalahgunaan kewenangan, apakah ada keuntungan, dan bagaimana hubungan kausalnya dengan dugaan kerugian negara, itu semua harus dibuktikan,” tegasnya.

Minta Peran Setiap Pihak Dipetakan

Kuasa hukum MR juga menilai pengadaan Command Centre tidak dapat dilihat sebagai sebuah proses yang hanya melibatkan satu orang.

Menurut Denny, proyek tersebut merupakan bagian dari proses pemerintahan yang memiliki sejumlah tahapan, mulai dari perencanaan, penganggaran, persiapan pengadaan, pelaksanaan pekerjaan hingga pemanfaatan hasil pengadaan.

Kamis, 13 Agustus 2026 | 14:45 WIB
Artikel Selanjutnya

Api Lahap Kandang Kambing di Cadasari, Kerugian Tembus Rp350 Juta

Mode AMP — versi ringan & cepat
Versi Lengkap

Terkini

Rupiah Anjlok per Hari Ini, Dolar AS Makin Perkasa

Senin, 28 September 2026 | 16:42 WIB

Dimyati: Banten Punya Modal Kuat Jadi Pusat Industri Halal

Jumat, 25 September 2026 | 16:34 WIB
↑ Kembali ke atas
Kuasa Hukum MR: Klaim HHN Tak Terlibat Harus Diuji dengan Alat Bukti

Bagikan artikel ini melalui