Senin, 28 September 2026

Kuasa Hukum MR: Klaim HHN Tak Terlibat Harus Diuji dengan Alat Bukti

BAGIKAN:
Kuasa Hukum MR: Klaim HHN Tak Terlibat Harus Diuji dengan Al...
0
Kuasa Hukum MR: Klaim HHN Tak Terlibat Harus Diuji dengan Alat Bukti

GORONTALO — Perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan Command Centre atau Video Wall Pemerintah Provinsi Gorontalo Tahun Anggaran 2022 memasuki babak pembuktian. Tim kuasa hukum MR menegaskan, seluruh pihak yang terseret dalam perkara tersebut harus dinilai berdasarkan peran, kewenangan, perbuatan, serta alat bukti yang terungkap dalam proses hukum.

MR kini menunjuk Denny L. Tubo, S.H. dari LAW FIRM DT & PARTNERS sebagai kuasa hukum. Denny yang berkantor di Menara Caraka, Kuningan, Jakarta, menyatakan pihaknya menghormati seluruh tahapan proses hukum sekaligus hak setiap pihak untuk menyampaikan pembelaan.

Pernyataan tersebut disampaikan Denny merespons pemberitaan yang memuat klaim dari kuasa hukum HHN, mantan Pj. Gubernur Gorontalo, yang menyebut kliennya tidak terlibat dalam proyek Command Centre.

Menurut Denny, pernyataan tersebut merupakan bagian dari hak pembelaan. Namun, mengenai ada atau tidaknya keterlibatan seseorang dalam suatu perkara pidana, menurutnya, harus dibuktikan melalui proses hukum dan tidak cukup hanya berdasarkan pernyataan yang disampaikan kepada publik.

“Kami menghormati pernyataan kuasa hukum HHN bahwa kliennya tidak terlibat. Itu merupakan hak pembelaan. Tetapi secara hukum, ada atau tidaknya keterlibatan seseorang tidak cukup hanya dinilai berdasarkan pernyataan di media,” ujar Denny.

Ia menegaskan, seluruh rangkaian perkara harus diperiksa secara menyeluruh, mulai dari proses pengadaan, kewenangan setiap pihak, komunikasi, keputusan yang diambil, tindakan yang dilakukan hingga alat bukti yang dimiliki penyidik.

“Yang harus diuji adalah keseluruhan rangkaian proses, kewenangan masing-masing pihak, komunikasi, tindakan yang dilakukan, serta alat bukti yang dimiliki penyidik. Semuanya nanti akan kami uji dalam persidangan,” katanya.

MR Tidak Menyangkal Menjalankan Tugas Kedinasan

Api Lahap Kandang Kambing di Cadasari, Kerugian Tembus Rp350 Juta
Artikel Selanjutnya

Api Lahap Kandang Kambing di Cadasari, Kerugian Tembus Rp350 Juta

Diterbitkan: 13 Agustus 2026, 14:45 WIB · Diperbarui: 13 Agustus 2026, 14:45 WIB

Berikan Opinimu

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE

Terkini

Dimyati: Banten Punya Modal Kuat Jadi Pusat Industri Halal

Konten Redaksi Jumat, 25 September 2026 | 16:34 WIB

Polda Banten Hentikan Penyidikan Perkara Cheongfuli dan Citra Baru Steel

Konten Redaksi Jumat, 25 September 2026 | 16:31 WIB

Polda Banten Gandeng PT Gyokai, 175 Alumni Poliran Sudah Masuk Dunia Kerja

Konten Redaksi Rabu, 23 September 2026 | 20:30 WIB

51 Wartawan Banten Dinyatakan Kompeten, UKW PWI Angkatan ke-28 Resmi Ditutup

Konten Redaksi Rabu, 23 September 2026 | 19:53 WIB

Setelah 16 Hari, Identitas Surakman Korban KM Arupadhatu 1 Akhirnya Terungkap

Konten Redaksi Rabu, 23 September 2026 | 18:13 WIB

RAZIA GABUNGAN DIGELAR, LAPAS SERANG PERKUAT KEAMANAN DAN KETERTIBAN

Konten dari Pengguna Siaran Pers Rabu, 23 September 2026 | 08:58 WIB