Polda Banten Jemput Bola, Layanan SIM Keliling Hadir di Bayah Lebak
Karena itu, masyarakat yang hendak memanfaatkan layanan tersebut diminta mempersiapkan seluruh dokumen persyaratan sebelum datang ke lokasi.
Adapun persyaratan yang perlu disiapkan antara lain KTP asli dan fotokopi, SIM asli dan fotokopi, surat keterangan sehat jasmani, serta surat keterangan sehat rohani.
Masyarakat juga diimbau memastikan SIM yang dimiliki masih dalam masa berlaku sehingga proses perpanjangan dapat dilakukan sesuai dengan ketentuan.
“Kami mengajak masyarakat Bayah dan sekitarnya untuk memanfaatkan layanan ini dengan membawa seluruh persyaratan yang telah ditentukan. Pastikan SIM tetap aktif dan tertib dalam memenuhi ketentuan administrasi berkendara,” kata Maruli.
Menurutnya, kepemilikan SIM yang masih berlaku merupakan bagian penting dalam mendukung terciptanya budaya tertib berlalu lintas. SIM bukan sekadar dokumen administrasi, tetapi juga menjadi salah satu kelengkapan yang wajib dimiliki pengendara sesuai ketentuan lalu lintas.
Di sisi lain, pelayanan publik yang dilakukan secara langsung di tengah masyarakat juga diharapkan mampu meningkatkan kesadaran warga terhadap pentingnya tertib administrasi kendaraan dan keselamatan berlalu lintas.
Maruli mengajak seluruh masyarakat untuk tidak mengabaikan masa berlaku SIM. Pengendara diharapkan melakukan perpanjangan sesuai ketentuan agar dapat berkendara dengan tenang dan tetap memenuhi aturan yang berlaku.
“Mari bersama-sama menjadi pelopor keselamatan berlalu lintas. Dengan SIM yang aktif dan kepatuhan terhadap aturan, kita wujudkan perjalanan yang aman, nyaman dan tertib,” ujarnya.