Aspek legalitas turut menjadi fokus penyelidikan. Pemerintah akan menelusuri izin edar, asal bahan baku, sumber kernel fortifikan, fasilitas produksi, sistem pengendalian mutu, dokumen hasil pengujian laboratorium, hingga jalur distribusi produk. Seluruh proses tersebut dilakukan untuk memastikan bahwa produk beras fortifikasi diproduksi sesuai standar keamanan pangan dan memiliki kualitas yang konsisten.
Bapanas juga akan mendalami alasan apabila terdapat produk beras fortifikasi yang tidak lagi ditemukan di sejumlah gerai ritel modern. Pemerintah akan memastikan apakah kondisi tersebut disebabkan oleh penghentian produksi, penarikan produk secara mandiri oleh produsen, perubahan kemasan, atau adanya perubahan jalur distribusi.
Di sisi lain, pemerintah mengingatkan agar pengembangan beras fortifikasi tidak mengganggu ketersediaan beras medium maupun premium yang menjadi kebutuhan utama masyarakat. Inovasi pangan memang didukung, namun tidak boleh mendorong produsen mengalihkan produksi beras reguler ke beras fortifikasi hanya demi memperoleh keuntungan yang lebih besar.
Pemerintah menegaskan bahwa semakin tinggi harga suatu produk, maka semakin besar pula tanggung jawab produsen untuk membuktikan mutu, keamanan, dan manfaatnya. Masyarakat tidak boleh dibebani harga mahal hanya karena adanya klaim fortifikasi yang belum tentu sesuai dengan kualitas produk yang diterima.
Hasil penyelidikan akan diumumkan setelah seluruh proses pengujian laboratorium, verifikasi dokumen, serta klarifikasi terhadap produsen selesai dilakukan. Apabila ditemukan pelanggaran terkait kandungan gizi, mutu beras, berat bersih, label, legalitas, maupun proses produksi, pemerintah memastikan akan mengambil tindakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku demi melindungi hak konsumen dan menjaga kepercayaan masyarakat terhadap produk pangan nasional.