5. Depan Kawasan Pancatama, Desa Leuwilimus, Kec. Cikande.
6. Depan Gerbang Tol Cikande, Desa Namboilir, Kec. Kibin.
7. Kp. Kayu Areng, Desa Parigi, Kec. Cikande.
8. Perbatasan Cikande - Kragilan (Jembatan Ciujung), Desa Sukamaju, Kec. Kibin.
9. Jalan Tambak Pamarayan, Kp. Ciroke, Desa Tambak, Kec. Kibin.
Kapolsek Cikande Kompol Rudika Harto Kanajiri, S.I.K., M.H., menegaskan bahwa langkah ini merupakan upaya nyata kepolisian dalam melindungi masyarakat dari ancaman bahaya kebakaran di tengah cuaca ekstrem.
"Menindaklanjuti arahan Kapolres Serang, kami mengimbau seluruh lapisan masyarakat agar tidak membakar sampah sembarangan, baik di lingkungan pemukiman maupun lahan kosong. Kami juga mengingatkan warga untuk rutin memeriksa instalasi listrik, memastikan kompor dalam keadaan mati sebelum ditinggal, serta tidak membuang puntung rokok sembarangan," tegas Kompol Rudika.
Melalui langkah masif ini, diharapkan kesadaran masyarakat meningkat sehingga potensi kebakaran lahan maupun pemukiman di wilayah hukum Polsek Cikande dapat ditekan secara maksimal demi terciptanya situasi kamtibmas yang aman dan kondusif.