DISTRIKBANTENNEWS.COM, Pekanbaru – Proses seleksi Direksi di PT Bumi Siak Pusako (BSP) kini berubah dari sekadar tahapan administratif menjadi polemik serius yang menyedot perhatian publik. Hasil Uji Kelayakan dan Kepatutan (UKK) yang hanya meloloskan dua kandidat dinilai tidak hanya janggal, tetapi juga diduga kuat melanggar aturan negara secara terang-terangan.
Regulasi sebenarnya tidak memberi ruang abu-abu. Permendagri Nomor 37 Tahun 2018 Pasal 46 ayat (1) secara tegas mengatur bahwa hasil seleksi harus menghasilkan minimal tiga dan maksimal lima calon direksi. Ketentuan ini bersifat wajib, bukan opsional.
Namun yang terjadi di BSP justru sebaliknya. Hanya dua kandidat yang dinyatakan lolos UKK. Situasi ini memunculkan pertanyaan mendasar: apakah aturan diabaikan, atau sejak awal proses seleksi sudah “diarahkan”?
Sekretaris Eksekutif Center of Energy and Resources Indonesia (CERI), Hengki Seprihadi, menilai kondisi ini sebagai sinyal kuat adanya masalah serius dalam proses seleksi.
“Ketentuan jumlah calon adalah syarat mutlak. Pelanggaran ini tidak bisa ditoleransi. Ada indikasi kuat proses seleksi tidak berjalan sesuai prinsip tata kelola yang baik,” tegas Hengki.
Pernyataan tersebut memperjelas bahwa persoalan ini bukan sekadar kekurangan kandidat, melainkan berpotensi menyangkut integritas proses. Jika aturan dasar saja dilanggar, maka validitas seluruh tahapan seleksi patut dipertanyakan.
Dalam perspektif hukum administrasi negara, pelanggaran terhadap prosedur wajib dapat membuat suatu keputusan menjadi cacat hukum. Artinya, hasil UKK BSP berpotensi dianulir, bahkan penetapan direksi nantinya bisa digugurkan melalui gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Lebih jauh, kasus ini berpotensi berkembang menjadi skandal tata kelola BUMD jika tidak segera ditangani. Sebab, pembiaran terhadap pelanggaran aturan bisa menjadi preseden buruk: regulasi dianggap bisa dilanggar tanpa konsekuensi.