Kamis, 1 Oktober 2026

Menkomdigi Meutya Hafid: WFH Setiap Hari Jum’at Tidak Boleh Ganggu Layanan Publik

BAGIKAN:
Menkomdigi Meutya Hafid: WFH Setiap Hari Jum’at Tidak Boleh...
0
Menkomdigi Meutya Hafid: WFH Setiap Hari Jum’at Tidak Boleh Ganggu Layanan Publik
Menkomdigi Meutya Hafid: WFH Setiap Hari Jum’at Tidak Boleh Ganggu Layanan Publik. (Dok. Ist)

DISTRIKBANTENNEWS.COM, Jakarta - (suarasiber.co.id) – Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menegaskan penerapan Work From Home setiap Jumat tidak boleh mengurangi kualitas dan kecepatan layanan publik kepada masyarakat.

Kebijakan WFH yang mulai diterapkan sejak 1 April 2026 merupakan bagian dari transformasi budaya kerja pemerintah untuk meningkatkan efisiensi dan pemanfaatan teknologi digital.

“WFH ini bukan hari libur tambahan. Tidak boleh mengurangi efektivitas, tidak boleh mengurangi produktivitas, dan juga tidak boleh mengganggu kecepatan pelayanan dari kementerian,” tegasnya dalam Apel Pagi di Lapangan Anantakupa, Kantor Kementerian Komdigi, Jakarta Pusat, pada Senin kemarin (6/4/2026).

Meutya menekankan bahwa perubahan pola kerja harus dijawab dengan kinerja yang tetap terukur.

Menurutnya, kebijakan ini dirancang untuk menekan mobilitas dan meningkatkan efisiensi operasional, termasuk pembatasan perjalanan dinas dan penggunaan kendaraan operasional, serta pengalihan anggaran ke program prioritas nasional.

Sebagai kementerian yang memimpin transformasi digital nasional, Kemkomdigi diminta menjadi contoh dalam menjalankan pola kerja fleksibel berbasis teknologi.

“Kita justru harus menjadi contoh utama bahwa bekerja di luar kantor secara daring tetap dapat memberikan hasil yang maksimal dan juga terukur,” ujar Meutya Hafid.

Meutya juga mengingatkan bahwa tantangan global menuntut seluruh jajaran tetap disiplin dan fokus dalam bekerja.

Disperindagkop UKM Pastikan Stok dan Harga BBM di Kota Tangerang Aman
Artikel Selanjutnya

Disperindagkop UKM Pastikan Stok dan Harga BBM di Kota Tangerang Aman

Penulis: Ahmadi Editor: Admin
Diterbitkan: 7 April 2026, 11:18 WIB · Diperbarui: 7 April 2026, 13:12 WIB
Sumber: Rilis

Berikan Opinimu

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE

Terkini

Agus Andrianto Masuk 7 Menteri dengan Kinerja Terendah Versi Survei Vox Politica

Konten Redaksi Minggu, 27 September 2026 | 18:50 WIB

Lapas Bandanaira Perkuat Kesiapsiagaan Bencana bersama SAR dan PLN

Konten dari Pengguna Siaran Pers Rabu, 26 Agustus 2026 | 12:38 WIB

Lapas Kelas IIA Serang Tutup Rangkaian Porsenap dengan Senam Bersama

Konten dari Pengguna Siaran Pers Sabtu, 15 Agustus 2026 | 10:12 WIB

Perbaikan Jalan di Kota Serang: Sudahkah Menyentuh Kebutuhan Masyarakat?

Konten dari Pengguna Berita & Kegiatan Senin, 11 Mei 2026 | 15:09 WIB

Rutan Marabahan Perkuat Komitmen Bersih Halinar Melalui Ikrar Bersama dan Razia Gabungan Bersama APH

Konten dari Pengguna Berita & Kegiatan Jumat, 8 Mei 2026 | 14:37 WIB