DISTRIKBANTENNEWS.COM, Serang - Pemerintah Kota Serang akan memberlakukan kebijakan Work From Home bagi Aparatur Sipil Negara setiap hari Jumat. Kebijakan ini akan efektif mulai pekan kedua April 2026, menindaklanjuti arahan dari pemerintah pusat.
Sekretaris Daerah Kota Serang, Nanang Saefudin, menjelaskan bahwa WFH tidak langsung diterapkan pada Jumat pertama April. Hal itu karena Jumat pertama April bertepatan dengan hari libur.
"Edaran resmi sedang disiapkan," ujar Nanang Saefudin pada Rabu (1/4/2026)di Pusat Pemerintahan Kota Serang.
"Untuk Kota Serang, WFH akan mulai diberlakukan pada Jumat pekan kedua April."
Namun, kebijakan WFH ini tidak berlaku untuk semua Organisasi Perangkat Daerah . Sejumlah OPD yang memberikan pelayanan publik secara langsung akan tetap beroperasi normal.
Layanan administrasi kependudukan di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil dipastikan tetap berjalan.
"Tidak semua OPD WFH," jelas Nanang. Ia menambahkan, pelayanan publik tetap berjalan seperti biasa.
Di Sekretariat Daerah sendiri, sekitar 50 persen pegawai tetap masuk kantor. Program kebersihan lingkungan yang rutin dilakukan setiap Jumat melalui kegiatan Jumat Bersih juga akan disesuaikan.