DISTRIKBANTENNEWS.COM, Pekanbaru - Pemerintah berencana memperkuat pengendalian alih fungsi lahan sawah di Indonesia. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menargetkan penyusunan peta luasan Lahan Sawah yang Dilindungi di 17 provinsi baru pada kuartal II tahun 2026.
Target ini menyusul penetapan LSD di 12 provinsi yang sudah disiapkan Kementerian ATR/BPN pada Maret 2026. Langkah ini diharapkan dapat rampung pada pertengahan Juni 2026.
Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN, Ossy Dermawan, menyampaikan harapan agar peta luasan LSD dari 17 provinsi baru bisa selesai pada 15 Juni 2026. Pernyataan ini disampaikan dalam Rapat Koordinasi Terbatas di Kementerian Koordinator Bidang Pangan RI, Jakarta, pada Senin kemarin (30/3/2026).
Sebelumnya, Kementerian ATR/BPN telah menyiapkan penetapan LSD di 12 provinsi dengan total luasan 2.739.650,36 hektare. Data ini berdasarkan hasil overlay berbagai peta tematik dan kini memasuki tahap finalisasi untuk ditetapkan melalui keputusan menteri.
Dua belas provinsi tersebut meliputi Aceh, Sumatera Utara, Riau, Jambi, Sumatera Selatan, Bengkulu, Lampung, Bangka Belitung, Riau, Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, dan Sulawesi Selatan. Untuk perluasan ke 17 provinsi, pemerintah akan menggunakan pendekatan yang lebih komprehensif.
Proses ini mencakup verifikasi data Lahan Baku Sawah menggunakan citra satelit, serta kolaborasi dengan kementerian/lembaga dan pemerintah daerah.
“Harapannya triwulan kedua sudah bisa kita selesaikan sehingga bisa mendapatkan peta luasan LSD dari 17 provinsi yang baru ini, diharapkan pada tanggal 15 Juni 2026,” ujar Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN, Ossy Dermawan.
“Tentunya akan kita lakukan semaksimal mungkin, mulai dari verifikasi data LBS dengan citra satelit, lalu dikoreksi dengan kementerian terkait dan diklarifikasi ke pemerintah daerah,” lanjut Ossy Dermawan.