“Pemusnahan barang bukti ini merupakan bagian dari pelaksanaan tugas dan tanggung jawab kami sebagai aparat penegak hukum, sekaligus bentuk transparansi kepada masyarakat,” kata Eryana.
Adapun barang bukti yang dimusnahkan berasal dari berbagai perkara tindak pidana umum. Ini meliputi narkotika seperti sabu-sabu dan obat-obatan terlarang.
Selain itu, ada juga barang non-narkotika seperti telepon genggam, senjata tajam, dan barang lainnya sesuai putusan pengadilan. Proses pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar dan digiling.
Metode ini guna memastikan barang bukti benar-benar tidak dapat digunakan kembali. Seluruh rangkaian kegiatan dilaksanakan dengan prosedur keamanan yang ketat.
Kegiatan disaksikan langsung oleh para undangan serta media sebagai bentuk akuntabilitas publik. Seluruh rangkaian acara berlangsung aman, tertib, dan kondusif.
"Lapas Brebes berkomitmen untuk terus mendukung penguatan sinergi lintas instansi," tutup Ibnu Sina.
"Ini merupakan bagian dari upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat."
***