“Saya tidak menemukan solusi dari pengelola, saya langsung melaporkan kejadian ini ke Polsek Bayah,” kata Rafi.
Di kantor polisi, korban diminta menjelaskan kronologi kejadian dan telah dibuatkan laporan pengaduan.
Ia juga diminta untuk melengkapi sejumlah barang bukti terkait kehilangan tersebut.
Rafi mengaku semakin terkejut ketika kemudian melihat karcis parkir yang mencantumkan klausul bahwa kehilangan atau kerusakan kendaraan menjadi tanggung jawab pemilik.
Ia menilai klausul tersebut tidak sesuai dengan ketentuan hukum, merujuk pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, khususnya Pasal 18, yang melarang pencantuman klausula baku yang merugikan konsumen, termasuk pengalihan tanggung jawab secara sepihak.
“Dalam aturan itu dijelaskan bahwa klausula seperti itu bisa dianggap batal demi hukum,” ujarnya.
Dalam video yang beredar, seorang yang mengaku sebagai koordinator atau penanggung jawab parkir menyampaikan bahwa pihaknya tidak dapat bertanggung jawab atas kehilangan kendaraan.
Ia juga menyinggung perbedaan area pengelolaan parkir di lokasi tersebut.