Sabtu, 3 Oktober 2026

Terungkap! Harta Fantastis Gubernur Malut Sherly Tjoanda

BAGIKAN:
Terungkap! Harta Fantastis Gubernur Malut Sherly Tjoanda
0
Terungkap! Harta Fantastis Gubernur Malut Sherly Tjoanda
Gubernur Maluku Utara Sherly Tjoanda menjadi sorotan publik setelah Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) mencatat total kekayaannya. | Sumber ig @s_tjo

Pada akhir Februari 2026, Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) menyegel aktivitas tambang milik PT Karya Wijaya (KW) yang diduga terafiliasi dengan Sherly. Satgas juga menjatuhkan sanksi denda administratif sebesar Rp500 miliar terhadap perusahaan tersebut.

Juru Bicara Satgas PKH, Barita Panjaitan, menyampaikan bahwa pihaknya masih terus melakukan proses verifikasi dan investigasi terkait dugaan pelanggaran tersebut. Ia menegaskan bahwa penanganan kasus dilakukan secara cermat dan belum mencapai tahap final.

“Satgas PKH masih mengumpulkan data, melakukan investigasi, audit lapangan, termasuk penghitungan denda administratif atas aktivitas tambang ilegal di Maluku Utara,” ujar Barita dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu (28/2/2026).

Sejumlah pihak juga turut menyoroti kasus ini. Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) mengungkapkan bahwa PT Karya Wijaya diduga melakukan aktivitas tambang nikel ilegal seluas 51,3 hektare di Pulau Gebe, Halmahera Tengah.

Aktivitas tersebut disebut berlangsung di kawasan hutan tanpa mengantongi Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH), serta diduga tidak memiliki dana jaminan reklamasi.

Selain itu, perusahaan tersebut juga disinyalir membangun terminal khusus secara ilegal untuk menunjang aktivitas pertambangan.

Tak hanya PT Karya Wijaya, dugaan pelanggaran juga menyeret perusahaan lain. PT Indonesia Mas Mulia diduga melakukan aktivitas tambang emas ilegal di Pulau Bacan, Halmahera Selatan.

Sementara itu, Satgas PKH juga menyegel operasi PT Mineral Trobos (MT) di Pulau Gebe karena diduga menambang di luar area izin dan kawasan hutan. Besaran sanksi terhadap perusahaan tersebut masih dalam proses perhitungan.

Haidar Alwi Sebut Diamnya Pemimpin Arab Pengkhianatan Saat AS-Israel Serang Iran
Artikel Selanjutnya

Haidar Alwi Sebut Diamnya Pemimpin Arab Pengkhianatan Saat AS-Israel Serang Iran

Penulis: Hasan Komarudin Editor: Redaksi
Diterbitkan: 24 Maret 2026, 07:00 WIB · Diperbarui: 23 Maret 2026, 22:50 WIB

Berikan Opinimu

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE

Terkini

Guruh Soekarnoputra Tutup Usia, Indonesia Kehilangan Seniman Putra Bung Karno

Konten Redaksi Sabtu, 26 September 2026 | 13:50 WIB

Semai Keterampilan, Warga Binaan Lapas Bandanaira Budidaya Pakcoy dan Selada Hidroponik di Area Brandgang

Konten dari Pengguna Siaran Pers Sabtu, 26 September 2026 | 03:30 WIB

Lelang Sitaan Aset Jiwasraya Berlanjut, 5 Unit Apartemen Resmi Terjual

Konten Redaksi Jumat, 25 September 2026 | 05:32 WIB

Kemarau Panjang Tak Surutkan Semangat, Lapas Bandanaira Panen 50 Ikat Kangkung dari Lahan SAE

Konten dari Pengguna Siaran Pers Kamis, 24 September 2026 | 20:28 WIB

Ombudsman Sidak Lapas Cibinong, Dugaan Kamar Mewah Bak Apartemen Mencuat

Konten Redaksi Kamis, 24 September 2026 | 18:53 WIB

Apresiasi Kinerja, Lapas Bandanaira Berikan Penghargaan Pegawai Teladan

Konten dari Pengguna Siaran Pers Kamis, 24 September 2026 | 04:24 WIB

Kasus INHUTANI V Lampung Naik Babak Baru, 2 Saksi Kemenhut Diperiksa

Konten Redaksi Rabu, 23 September 2026 | 18:55 WIB

RAZIA GABUNGAN DIGELAR, LAPAS SERANG PERKUAT KEAMANAN DAN KETERTIBAN

Konten dari Pengguna Siaran Pers Rabu, 23 September 2026 | 08:58 WIB

Manfaatkan Limbah Buah Pala, Warga Binaan Lapas Bandanaira Olah Jadi Sirup Bernilai Ekonomi

Konten dari Pengguna Siaran Pers Rabu, 23 September 2026 | 05:34 WIB

Lapas Bandanaira Manfaatkan Lahan SAE untuk Dorong Kemandirian Warga Binaan

Konten dari Pengguna Siaran Pers Selasa, 22 September 2026 | 19:26 WIB

Koruptor Dipenjara, Aset Jangan Ikut Aman

Konten Redaksi Minggu, 20 September 2026 | 12:21 WIB

Tak Perlu ke Surabaya, Sejarah TNI AL Bisa Diakses Lewat Muspuspal Digital

Konten Redaksi Sabtu, 19 September 2026 | 19:55 WIB