DISTRIKBANTENNEWS.COM, Jakarta - Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan memberikan Remisi Khusus (RK) dan Pengurangan Masa Pidana Khusus kepada 155.908 Warga Binaan.
Pemberian ini dilakukan pada perayaan Idulfitri 1447 Hijriah, pada Sabtu (21/3/2026) lalu.
Jumlah penerima tersebut terdiri dari 154.785 Narapidana dan 1.123 Anak Binaan.
Ini merupakan bentuk apresiasi negara atas perubahan perilaku positif mereka selama menjalani masa pidana.
Dari total Narapidana, sebanyak 153.642 orang memperoleh RK I atau pengurangan sebagian masa pidana.
Sementara itu, 1.143 orang lainnya memperoleh RK II atau langsung bebas.
Untuk Anak Binaan, 1.104 orang memperoleh PMP Khusus I. Sebanyak 19 Anak Binaan lainnya mendapatkan PMP Khusus II, yang berarti mereka langsung bebas.
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, mengatakan pemberian Remisi dan PMP adalah komitmen negara.