DISTRIKBANTENNEWS.COM, Karawang - Lembaga Pemasyarakatan Karawang memberikan Remisi Khusus (RK) Idulfitri 1447 Hijriah kepada 855 warga binaan beragama Islam. Dari jumlah tersebut, tiga orang warga binaan langsung dinyatakan bebas pada Sabtu (21/3/2026).
Besaran remisi yang diterima warga binaan bervariasi, mulai dari 15 hari hingga 2 bulan. Pemberian remisi ini bertepatan dengan perayaan Idulfitri.
Penyerahan Surat Keputusan (SK) Remisi dilakukan secara simbolis oleh Kepala Lapas Karawang, Christo Toar. Kegiatan ini berlangsung setelah pelaksanaan shalat Idulfitri di Masjid Nurul Iman Lapas Karawang.
Dalam sambutannya, Christo Toar membacakan amanat dari Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto. Amanat tersebut menjelaskan bahwa remisi adalah bentuk apresiasi negara.
"Remisi ini diharapkan menjadi motivasi bagi seluruh warga binaan untuk terus memperbaiki diri, menaati aturan, dan mempersiapkan diri kembali ke tengah masyarakat sebagai pribadi yang lebih baik,” demikian disampaikan dalam sambutan tersebut. Salah satu warga binaan yang menerima remisi dan langsung bebas adalah Ramadhan.
Ia mengungkapkan rasa syukurnya atas pengurangan masa pidana selama satu bulan.
“Saya sangat bersyukur bisa mendapatkan remisi dan langsung bebas di hari kemenangan ini. Ini menjadi momen yang tidak akan saya lupakan,” ujar Ramadhan dengan haru.
"Pemberian Remisi Khusus Idulfitri ini diharapkan tidak hanya menjadi hadiah di hari raya," pungkas Kepala Lapas Karawang, Christo Toar.
"Namun juga menjadi dorongan bagi seluruh warga binaan untuk terus menjalani pembinaan dengan baik serta mempersiapkan masa depan yang lebih positif setelah bebas."
***