Ikuti Kami
Jumat, 2 Oktober 2026 ⚡ Versi Web
Konten Redaksi

Forum Guru P3K Paruh Waktu Kota Serang Terbentuk, Jembatani Aspirasi Pendidik

Penulis: Redaksi  | Editor: Admin
Kamis, 19 Maret 2026 | 00:45 WIB
Facebook
X
WhatsApp
Lainnya

Nantinya, ketua forum akan menjadi ujung tombak untuk menyampaikan keluhan terkait hak-hak serta masa depan para pendidik.

"Kita akan pastikan tidak ada satu pun guru yang terlewatkan. Nantinya ketua forum akan menjadi ujung tombak untuk menyampaikan keluhan terkait hak-hak serta masa depan para pendidik ini," jelas Nuri. Ia menegaskan, upaya penataan ini berdasarkan amanat Undang-Undang Tahun 2020 Pasal 66.

Undang-undang tersebut menetapkan bahwa penataan tenaga non-ASN harus diselesaikan pada November-Desember 2026.

Tahun 2026 menjadi masa transisi, mengingat dalam peraturan baru sistem kepegawaian hanya akan mengenal dua kategori.

Kategori tersebut adalah Pegawai Negeri Sipil dan P3K, tanpa pembedaan waktu kerja penuh atau paruh waktu.

"Ini langkah awal yang kita lakukan lebih cepat untuk memastikan para guru mendapatkan kesejahteraan yang layak, sehingga hak dan kewajiban mereka bisa terpenuhi secara optimal," pungkas Kepala Dispendbud Kota Serang, Nuri.

***

Penulis: Redaksi  | Editor: Admin
Kamis, 19 Maret 2026 | 00:45 WIB
Sumber: Rilis
Artikel Selanjutnya

Pesantren Kilat Remaja Masjid Nurul Islam Tiganderket Kembali Digelar

Mode AMP — versi ringan & cepat
Versi Lengkap

Terkini

↑ Kembali ke atas
Forum Guru P3K Paruh Waktu Kota Serang Terbentuk, Jembatani Aspirasi Pendidik

Bagikan artikel ini melalui