Jumat, 3 Juli 2026
Login Kirim Tulisan

BPN Jawa Timur Buka 7 Layanan Prioritas Selama Libur Lebaran

BAGIKAN:
BPN Jawa Timur Buka 7 Layanan Prioritas Selama Libur Lebaran
0
BPN Jawa Timur Buka 7 Layanan Prioritas Selama Libur Lebaran
Badan Pertanahan Nasional Jawa Timur membuka tujuh layanan prioritas untuk masyarakat yang ingin mengurus sertifikasi tanah selama libur Lebaran. (Dok. Ist)
Iklan

DISTRIKBANTENNEWS.COM, Surabaya - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) membuka layanan pertanahan terbatas selama libur Hari Raya Idulfitri 1447 H. Kebijakan ini bertujuan memfasilitasi masyarakat yang ingin mengurus sertipikasi tanah di kampung halaman.

Layanan yang tersedia adalah 7 Layanan Prioritas, mencakup pengecekan sertipikat hingga perubahan hak. Masyarakat di Jawa Timur dapat memanfaatkan waktu mudik untuk mengurus legalitas tanah di daerah asal.

"Pelayanan pertanahan yang akan dibuka selama libur Lebaran adalah 7 Layanan Prioritas," ujar Kepala Bagian Tata Usaha Kantor Wilayah BPN Provinsi Jawa Timur, Yetty Nurbuati.

Yetty menjelaskan, layanan tersebut meliputi pengecekan sertipikat, SKPT, Hak Tanggungan, Roya, peralihan hak, pendaftaran pertama kali, dan perubahan hak. Dengan layanan ini, masyarakat bisa memastikan kondisi fisik serta status hukum dan administrasi aset tanah yang dimiliki.

Seluruh 40 Kantor Pertanahan di Jawa Timur telah ditetapkan untuk tetap membuka layanan selama periode libur Lebaran. Kantor Pertanahan akan membuka loket pelayanan yang sama dengan loket prioritas.

Layanan ini diperuntukkan bagi pemohon tanpa kuasa.

"Hal ini bertujuan memastikan administrasi pertanahan tidak berhenti total meskipun kantor sedang dalam masa libur panjang," tutup Yetty Nurbuati.

***

Iklan
Kementerian ATR/BPN Ajak Masyarakat Perbarui Data Sertipikat Tanah Lama Saat Libur Lebaran
Artikel Selanjutnya

Kementerian ATR/BPN Ajak Masyarakat Perbarui Data Sertipikat Tanah Lama Saat Libur Lebaran

Iklan
Iklan
Penulis: Redaksi
Diterbitkan: 19 Maret 2026, 05:45 WIB · Diperbarui: 25 Maret 2026, 01:46 WIB
Sumber: Rilis

Berikan Opinimu

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE

Terkini

Maaf, Adblocker Terdeteksi

Iklan adalah sumber pendapatan kami untuk menyajikan berita berkualitas. Mohon nonaktifkan Adblocker Anda, lalu muat ulang halaman.