Sabtu, 3 Oktober 2026

Warga Karawang Apresiasi Pelayanan Tanah Akhir Pekan, Sebut Proses Cepat dan Mudah

BAGIKAN:
Warga Karawang Apresiasi Pelayanan Tanah Akhir Pekan, Sebut...
0
Warga Karawang Apresiasi Pelayanan Tanah Akhir Pekan, Sebut Proses Cepat dan Mudah
Angelita, warga Karawang, mengambil sertipikat tanahnya setelah proses balik nama melalui Pelayanan Tanah Akhir Pekan di Kantah Kabupaten Karawang. (Dok. Ist)

DISTRIKBANTENNEWS.COM, Karawang - Angelita, warga Karawang, merasakan kemudahan mengurus dokumen pertanahan melalui Pelayanan Tanah Akhir Pekan . Pegawai bank berusia 30 tahun ini berhasil mengambil sertipikat tanahnya setelah proses balik nama di Kantah Kabupaten Karawang.

Layanan PELATARAN menjadi solusi bagi masyarakat yang sibuk di hari kerja. Program ini tersedia di 107 Kantor Pertanahan di seluruh Indonesia.

Angelita datang langsung ke Kantah Kabupaten Karawang untuk mengambil dokumennya. Ia mengaku sangat puas dengan pelayanan yang diberikan.

"Menurut saya ini benar-benar pengalaman terbaik. Prosesnya cepat, saya bisa urus sendiri, dan hari ini bahkan bisa langsung ambil sertipikatnya," ujar Angelita.

Informasi layanan akhir pekan ini didapat Angelita dari media sosial. Ia melihatnya di akun resmi TikTok Kantah Kabupaten Karawang.

Menurutnya, akun TikTok tersebut cukup responsif dalam menjawab pertanyaan masyarakat.

"Saya tahu dari TikTok. Di Google masih tertulis tutup, tapi di TikTok saya sempat tanya dan langsung dibalas. Itu enaknya, jadi saya tahu kantor buka dan bisa datang hari ini," jelasnya. Sertipikat yang diambil Angelita merupakan hasil dari proses balik nama yang diurusnya secara mandiri.

Ia menilai birokrasi pelayanan pertanahan kini semakin mudah diakses masyarakat. Inovasi layanan akhir pekan seperti PELATARAN sangat membantu.

Layanan ini dibuka setiap Sabtu dan Minggu, mulai pukul 09.00 hingga 12.00 waktu setempat. PELATARAN ditujukan bagi masyarakat yang memiliki keterbatasan waktu pada hari kerja.

Terutama bagi mereka yang mengurus urusan tanahnya secara mandiri tanpa perantara.

"Prosesnya sekitar sebulan dan menurut saya cepat. Saya memang sengaja urus sendiri karena ingin tahu benar tidak sih pengalaman layanan pertanahan sekarang seperti yang banyak dibahas di media sosial," tutup Angelita.

***

Polres Metro Tangerang Kota dan Pemkot Siagakan Posko Mudik di Rest Area KM 13,5
Artikel Selanjutnya

Polres Metro Tangerang Kota dan Pemkot Siagakan Posko Mudik di Rest Area KM 13,5

Penulis: Redaksi
Diterbitkan: 16 Maret 2026, 00:06 WIB · Diperbarui: 25 Maret 2026, 01:46 WIB
Sumber: Rilis

Berikan Opinimu

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE

Terkini

PDIP Walkout dari Paripurna, PAN Serang Pilih Fokus Kawal APBD 2027

Konten Redaksi Sabtu, 3 Oktober 2026 | 08:25 WIB

Agus Andrianto Masuk 7 Menteri dengan Kinerja Terendah Versi Survei Vox Politica

Konten Redaksi Minggu, 27 September 2026 | 18:50 WIB

Lapas Bandanaira Perkuat Kesiapsiagaan Bencana bersama SAR dan PLN

Konten dari Pengguna Siaran Pers Rabu, 26 Agustus 2026 | 12:38 WIB

Lapas Kelas IIA Serang Tutup Rangkaian Porsenap dengan Senam Bersama

Konten dari Pengguna Siaran Pers Sabtu, 15 Agustus 2026 | 10:12 WIB