Kondisi ini berdampak pada proses pendataan yang tidak mudah. Menyikapi hal tersebut, Satgas PRR melakukan pendataan secara bergelombang.
“Kita kalau nunggu selesai data semua baru kemudian dibagikan, atau dibuatkan huntara … nanti akan lama [proses pemulihannya],” tambah Tito. Tito menambahkan, mengacu pada kondisi data tersebut, Satgas PRR mengklasifikasikan jenis kerusakan rumah.
Klasifikasi itu meliputi rusak ringan, rusak sedang, hingga rusak berat atau hilang. Bagi masyarakat yang mengalami kerusakan rumah, diberikan bantuan stimulan berdasarkan data yang diajukan dan diverifikasi oleh Badan Pusat Statistik .
“Yang perlu bantuan stimulan ekonomi, yang perlu bantuan perabotan, uang lauk pauk secepatnya kirim aja dulu. Setelah diverifikasi BPS, kemudian baru kita serahkan kepada BNPB kalau untuk rumah. Dan untuk bantuan orang kepada Menteri Sosial,” tutup Mendagri Muhammad Tito Karnavian.
***