Minggu, 4 Oktober 2026

Video Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS Andri Yunus Picu Reaksi Keras Warganet

BAGIKAN:
Video Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS Andri Yunus Picu...
0
Video Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS Andri Yunus Picu Reaksi Keras Warganet
Andri Yunus, Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan, disiram air keras oleh dua orang tak dikenal. (Dok. Ist)

DISTRIKBANTENNEWS.COM, Jakarta - Video penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan , Andri Yunus, beredar luas di media sosial dan Twitter/X. Insiden ini memicu reaksi keras dari warganet yang menuntut keadilan.

Rekaman berdurasi 2 menit 22 detik itu menunjukkan detik-detik Andri Yunus disiram air keras. Dua orang tak dikenal yang berboncengan motor menjadi pelaku aksi tersebut.

Peristiwa nahas itu terjadi pada Kamis lalu (12/3/2026) malam lalu di Jakarta Pusat. Andri Yunus diserang setelah selesai mengisi podcast tentang remiliterisme di kantor YLBHI, Menteng.

Akibat insiden tersebut, Andri Yunus mengalami luka bakar hingga 24 persen. Ia langsung dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan medis.

Warganet di Twitter/X mengecam keras tindakan penyiraman air keras ini. Mereka menuntut agar para pelaku segera ditangkap dan diadili.

Polisi telah memulai penyelidikan kasus ini dan mengindikasikan adanya dua pelaku. Namun, desakan warganet untuk penangkapan segera masih terus disuarakan.

Andri Yunus dikenal sebagai aktivis hak asasi manusia yang vokal. Ia giat menyuarakan berbagai isu kemanusiaan dan keadilan.

Insiden penyiraman air keras ini menimbulkan kekhawatiran serius akan keselamatan aktivis HAM di Indonesia. Banyak pihak mendesak pemerintah dan aparat keamanan untuk memberikan perlindungan yang memadai bagi para aktivis.

***

Sodik Mudjahid Resmi Pimpin BAZNAS RI, Komitmen Lanjutkan Program Kebaikan dan Berantas Korupsi
Artikel Selanjutnya

Sodik Mudjahid Resmi Pimpin BAZNAS RI, Komitmen Lanjutkan Program Kebaikan dan Berantas Korupsi

Penulis: Redaksi
Diterbitkan: 14 Maret 2026, 11:30 WIB · Diperbarui: 25 Maret 2026, 01:46 WIB

Berikan Opinimu

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE

Terkini

PN Bandung Tolak Praperadilan Wabup Indramayu, Status Tersangka Tetap Sah

Konten Redaksi Sabtu, 3 Oktober 2026 | 13:09 WIB

Tak Sekadar Catat Identitas, Lapas Cianjur Petakan Kebutuhan Warga Binaan

Konten Redaksi Jumat, 2 Oktober 2026 | 17:55 WIB

Bongkar Sampai Akar! Mahasiswa Soroti 52 Juta Batang Rokok Ilegal di Merak

Konten Redaksi Kamis, 1 Oktober 2026 | 13:28 WIB

BPOM Bongkar Gudang Produk Ilegal di Tangerang, 459 Ribu Produk Diamankan

Konten Redaksi Kamis, 1 Oktober 2026 | 11:27 WIB

Polres Serang Respons Keluhan Debu PT Yanfa, Fakta Lapangan Akan Didalami

Konten Redaksi Rabu, 30 September 2026 | 20:22 WIB

Lapas Bandanaira Lakukan Pengawasan dan Penertiban Barang serta Fasilitas Kamar Hunian

Konten dari Pengguna Siaran Pers Rabu, 30 September 2026 | 14:56 WIB