DISTRIKBANTENNEWS.COM, Denpasar - Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian meminta pemerintah daerah terlibat aktif melindungi anak dari dampak negatif penggunaan sistem elektronik, khususnya media sosial. Kementerian Dalam Negeri akan mengawal kontribusi Pemda dalam upaya pelindungan tersebut.
Pernyataan itu disampaikan Mendagri usai Rapat Koordinasi Tindak Lanjut Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak . Rapat berlangsung di Kantor Kementerian Komunikasi dan Digital , Jakarta, pada Rabu kemarin (11/3/2026).
Tito Karnavian menilai implementasi kebijakan ini membutuhkan kerja keras banyak pihak. mengingat Indonesia merupakan salah satu negara dengan jumlah penduduk dan pengguna internet terbanyak.
"Oleh karena itu pelibatan pemerintah daerah itu adalah suatu keharusan," jelas Muhammad Tito Karnavian. Sebagai pembina dan pengawas Pemda, Kemendagri akan mengawal agar program pelindungan anak masuk dalam dokumen perencanaan pembangunan daerah.
Ini mencakup Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah , Rencana Strategis daerah, dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD. Penganggaran program tersebut dalam APBD juga akan dikawal.
"Daerah pun nanti kami kawal melalui Musrenbang , ada Ditjen Bina Bangda," ujar Mendagri.
"Kemudian pada saat di APBD dijadikan barangnya, itu akan dikawal oleh Ditjen Keuangan Daerah."
Selain itu, Kemendagri berencana menerbitkan surat edaran kepada Pemda sebagai pedoman pelaksanaan kebijakan. Daerah dapat menyesuaikan pelaksanaannya dengan karakteristik dan kearifan lokal masing-masing.