Bogor - Masjid An Naba PWI Kota Bogor kembali membuka penerimaan zakat fitrah bagi jamaah dan masyarakat umum.
Program ini bertujuan menyempurnakan ibadah bulan suci Ramadan 1447 Hijriah.
Penerimaan zakat fitrah tahun ini dibuka mulai tanggal 11 hingga 18 Maret 2026.
Penyaluran dapat dilakukan setiap hari setelah Salat Zuhur hingga setelah Salat Tarawih.
Lokasi penerimaan zakat berada di Masjid An Naba, lingkungan PWI Kota Bogor.
Ketua DKM Masjid Ansor An Naba PWI Kota Bogor, Rusli Prihatevy, menuturkan besaran zakat fitrah yang ditetapkan adalah 2,5 kilogram beras atau setara 3,5 liter per jiwa.
Bagi masyarakat yang ingin menunaikan zakat dalam bentuk uang, panitia menetapkan nilai sebesar Rp45.000 per orang.
Nilai tersebut menyesuaikan ketentuan zakat fitrah oleh BAZNAS Kota Bogor tahun 2026.