Jumat, 21 Agustus 2026
Login Kirim Tulisan

Polres Metro Tangerang Kota Tangkap Buronan Red Notice Interpol Jimmy Lie di Kualanamu

BAGIKAN:
Polres Metro Tangerang Kota Tangkap Buronan Red Notice Inter...
0
Polres Metro Tangerang Kota Tangkap Buronan Red Notice Interpol Jimmy Lie di Kualanamu
Polres Metro Tangerang Kota menangkap buronan Red Notice Interpol Jimmy Lie di Bandara Kualanamu atas dugaan korupsi. (Dok. Ist)
Iklan

DISTRIKBANTENNEWS.COM, Metro Tangerang Kota - Polres Metro Tangerang Kota berhasil menangkap Jimmy Lie, seorang buronan Red Notice Interpol. Jimmy Lie terlibat dalam dugaan tindak pidana korupsi suap pengurusan sertifikat tanah program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap di Kabupaten Tangerang.

Tersangka Jimmy Lie sebelumnya sudah masuk daftar pencarian orang dan telah diterbitkan Red Notice Interpol. Penangkapan dilakukan setelah Jimmy Lie terdeteksi masuk ke wilayah Indonesia.

Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol. Dr. Raden Muhammad Jauhari menjelaskan, Jimmy Lie diamankan di Bandara Internasional Kualanamu, Medan.

Penangkapan ini terjadi pada 8 Maret 2026 lalu.

“Berdasarkan informasi dari Divhubinter Polri, tersangka Jimmy Lie diamankan di Bandara Kualanamu pada 8 Maret 2026. Personel kami langsung berkoordinasi dan berangkat untuk melakukan penjemputan terhadap tersangka,” ujar Jauhari.

Kasus ini sendiri bermula pada tahun 2022. Saat itu, tersangka Hasbullah diduga meminta bantuan kepada Kepala Desa Kalibaru, H. Sueb, untuk mengurus peningkatan status tanah milik Jimmy Lie.

Pengurusan tersebut dilakukan melalui program PTSL. Dalam prosesnya, diduga terjadi praktik suap untuk mempercepat pengurusan dokumen peningkatan status hak atas tanah yang dimiliki Jimmy Lie dan pihak terkait lainnya.

Polisi mengungkap uang sebesar Rp960 juta diberikan kepada kepala desa. Pemberian uang ini bertujuan mempermudah proses pengurusan dokumen.

***

Iklan
Profesionalisme Advokat Indonesia Mendesak, Hadapi Krisis Etika dan Digitalisasi
Artikel Selanjutnya

Profesionalisme Advokat Indonesia Mendesak, Hadapi Krisis Etika dan Digitalisasi

Iklan
Iklan
Penulis: Redaksi
Diterbitkan: 10 Maret 2026, 11:55 WIB · Diperbarui: 25 Maret 2026, 01:46 WIB

Berikan Opinimu

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE

Terkini