Selasa, 6 Oktober 2026

Polres Metro Tangerang Kota Tangkap Buronan Red Notice Interpol Jimmy Lie di Kualanamu

BAGIKAN:
Polres Metro Tangerang Kota Tangkap Buronan Red Notice Inter...
0
Polres Metro Tangerang Kota Tangkap Buronan Red Notice Interpol Jimmy Lie di Kualanamu
Polres Metro Tangerang Kota menangkap buronan Red Notice Interpol Jimmy Lie di Bandara Kualanamu atas dugaan korupsi. (Dok. Ist)

DISTRIKBANTENNEWS.COM, Metro Tangerang Kota - Polres Metro Tangerang Kota berhasil menangkap Jimmy Lie, seorang buronan Red Notice Interpol. Jimmy Lie terlibat dalam dugaan tindak pidana korupsi suap pengurusan sertifikat tanah program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap di Kabupaten Tangerang.

Tersangka Jimmy Lie sebelumnya sudah masuk daftar pencarian orang dan telah diterbitkan Red Notice Interpol. Penangkapan dilakukan setelah Jimmy Lie terdeteksi masuk ke wilayah Indonesia.

Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol. Dr. Raden Muhammad Jauhari menjelaskan, Jimmy Lie diamankan di Bandara Internasional Kualanamu, Medan.

Penangkapan ini terjadi pada 8 Maret 2026 lalu.

“Berdasarkan informasi dari Divhubinter Polri, tersangka Jimmy Lie diamankan di Bandara Kualanamu pada 8 Maret 2026. Personel kami langsung berkoordinasi dan berangkat untuk melakukan penjemputan terhadap tersangka,” ujar Jauhari.

Kasus ini sendiri bermula pada tahun 2022. Saat itu, tersangka Hasbullah diduga meminta bantuan kepada Kepala Desa Kalibaru, H. Sueb, untuk mengurus peningkatan status tanah milik Jimmy Lie.

Pengurusan tersebut dilakukan melalui program PTSL. Dalam prosesnya, diduga terjadi praktik suap untuk mempercepat pengurusan dokumen peningkatan status hak atas tanah yang dimiliki Jimmy Lie dan pihak terkait lainnya.

Polisi mengungkap uang sebesar Rp960 juta diberikan kepada kepala desa. Pemberian uang ini bertujuan mempermudah proses pengurusan dokumen.

***

Profesionalisme Advokat Indonesia Mendesak, Hadapi Krisis Etika dan Digitalisasi
Artikel Selanjutnya

Profesionalisme Advokat Indonesia Mendesak, Hadapi Krisis Etika dan Digitalisasi

Penulis: Redaksi
Diterbitkan: 10 Maret 2026, 11:55 WIB · Diperbarui: 25 Maret 2026, 01:46 WIB

Berikan Opinimu

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE

Terkini

Tertib dan Aman, Polda Banten Apresiasi Peserta Penyampaian Aspirasi

Konten Redaksi Minggu, 4 Oktober 2026 | 23:29 WIB

PN Bandung Tolak Praperadilan Wabup Indramayu, Status Tersangka Tetap Sah

Konten Redaksi Sabtu, 3 Oktober 2026 | 13:09 WIB

Tak Sekadar Catat Identitas, Lapas Cianjur Petakan Kebutuhan Warga Binaan

Konten Redaksi Jumat, 2 Oktober 2026 | 17:55 WIB

Bongkar Sampai Akar! Mahasiswa Soroti 52 Juta Batang Rokok Ilegal di Merak

Konten Redaksi Kamis, 1 Oktober 2026 | 13:28 WIB

BPOM Bongkar Gudang Produk Ilegal di Tangerang, 459 Ribu Produk Diamankan

Konten Redaksi Kamis, 1 Oktober 2026 | 11:27 WIB

Polres Serang Respons Keluhan Debu PT Yanfa, Fakta Lapangan Akan Didalami

Konten Redaksi Rabu, 30 September 2026 | 20:22 WIB

Lapas Bandanaira Lakukan Pengawasan dan Penertiban Barang serta Fasilitas Kamar Hunian

Konten dari Pengguna Siaran Pers Rabu, 30 September 2026 | 14:56 WIB