Jumat, 2 Oktober 2026

Petani dan Penyuluh Lebak Dalami Indikasi Geografis di Sosialisasi Kemenkum Banten

BAGIKAN:
Petani dan Penyuluh Lebak Dalami Indikasi Geografis di Sosia...
0
Petani dan Penyuluh Lebak Dalami Indikasi Geografis di Sosialisasi Kemenkum Banten
Petani dan penyuluh pertanian Lebak antusias mengikuti sosialisasi indikasi geografis yang diselenggarakan Kementerian Hukum Banten. (Dok. Ist)

DISTRIKBANTENNEWS.COM, Banten - Seratus peserta dari kelompok tani dan penyuluh pertanian mengikuti sosialisasi Indikasi Geografis. Acara ini diselenggarakan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Banten di Aula Multatuli Sekretariat Daerah Kabupaten Lebak pada Selasa (10/3/2026).

Para peserta menunjukkan antusiasme tinggi untuk mendalami manfaat serta tujuan pendaftaran indikasi geografis. Pembekalan materi diberikan oleh narasumber dari Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual.

Idris, narasumber dari Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, menjelaskan definisi indikasi geografis. Indikasi geografis adalah tanda yang menunjukkan daerah asal suatu barang atau produk tertentu.

Kualitas, reputasi, atau karakteristik produk tersebut sangat ditentukan oleh faktor lingkungan geografis. Faktor ini bisa berasal dari alam, manusia, atau kombinasi keduanya.

Faktor alam mencakup kondisi iklim, tanah, dan ketinggian wilayah yang memengaruhi kualitas produk. Sementara itu, faktor manusia berkaitan dengan teknik produksi, keterampilan, dan pengetahuan lokal yang diwariskan secara turun-temurun.

Idris juga memaparkan tujuan utama dari pendaftaran indikasi geografis sebagai bagian dari perlindungan kekayaan intelektual.

"Pendaftaran indikasi geografis bertujuan untuk memberikan perlindungan hukum, menjaga kualitas dan standarisasi produk, meningkatkan daya saing dan nilai ekonomi, serta mendorong pembangunan perenomian daerah," jelas Idris. Selain tujuan tersebut, perlindungan indikasi geografis juga memberikan sejumlah manfaat strategis.

Manfaat ini ditujukan bagi masyarakat dan daerah asal produk. Manfaatnya antara lain mencegah penyalahgunaan dan pemalsuan produk oleh pihak yang tidak berhak.

***

Kanwil Kemenkum Banten Gelar Optimalisasi Layanan Hukum, Libatkan 400 Notaris
Artikel Selanjutnya

Kanwil Kemenkum Banten Gelar Optimalisasi Layanan Hukum, Libatkan 400 Notaris

Penulis: Redaksi
Diterbitkan: 10 Maret 2026, 13:16 WIB · Diperbarui: 25 Maret 2026, 01:46 WIB

Berikan Opinimu

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE

Terkini

Bongkar Sampai Akar! Mahasiswa Soroti 52 Juta Batang Rokok Ilegal di Merak

Konten Redaksi Kamis, 1 Oktober 2026 | 13:28 WIB

BPOM Bongkar Gudang Produk Ilegal di Tangerang, 459 Ribu Produk Diamankan

Konten Redaksi Kamis, 1 Oktober 2026 | 11:27 WIB

Polres Serang Respons Keluhan Debu PT Yanfa, Fakta Lapangan Akan Didalami

Konten Redaksi Rabu, 30 September 2026 | 20:22 WIB

Lapas Bandanaira Lakukan Pengawasan dan Penertiban Barang serta Fasilitas Kamar Hunian

Konten dari Pengguna Siaran Pers Rabu, 30 September 2026 | 14:56 WIB

Pokir DPRA Disebut Capai Rp1 Triliun, GAANAS Desak KPK Telusuri Alur Anggaran

Konten Redaksi Selasa, 29 September 2026 | 19:25 WIB

Enam Bulan Menghilang, DPO Kasus Anak Akhirnya Diciduk Polisi Saat Temui Korban

Konten Redaksi Selasa, 29 September 2026 | 11:28 WIB

Notaris Jember Ungkap Aspek Hukum Pendirian PT oleh Pasangan Suami Istri

Konten dari Pengguna Opini Minggu, 27 September 2026 | 20:48 WIB