DISTRIKBANTENNEWS.COM, Banten - Seratus peserta dari kelompok tani dan penyuluh pertanian mengikuti sosialisasi Indikasi Geografis. Acara ini diselenggarakan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Banten di Aula Multatuli Sekretariat Daerah Kabupaten Lebak pada Selasa (10/3/2026).
Para peserta menunjukkan antusiasme tinggi untuk mendalami manfaat serta tujuan pendaftaran indikasi geografis. Pembekalan materi diberikan oleh narasumber dari Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual.
Idris, narasumber dari Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, menjelaskan definisi indikasi geografis. Indikasi geografis adalah tanda yang menunjukkan daerah asal suatu barang atau produk tertentu.
Kualitas, reputasi, atau karakteristik produk tersebut sangat ditentukan oleh faktor lingkungan geografis. Faktor ini bisa berasal dari alam, manusia, atau kombinasi keduanya.
Faktor alam mencakup kondisi iklim, tanah, dan ketinggian wilayah yang memengaruhi kualitas produk. Sementara itu, faktor manusia berkaitan dengan teknik produksi, keterampilan, dan pengetahuan lokal yang diwariskan secara turun-temurun.
Idris juga memaparkan tujuan utama dari pendaftaran indikasi geografis sebagai bagian dari perlindungan kekayaan intelektual.
"Pendaftaran indikasi geografis bertujuan untuk memberikan perlindungan hukum, menjaga kualitas dan standarisasi produk, meningkatkan daya saing dan nilai ekonomi, serta mendorong pembangunan perenomian daerah," jelas Idris. Selain tujuan tersebut, perlindungan indikasi geografis juga memberikan sejumlah manfaat strategis.
Manfaat ini ditujukan bagi masyarakat dan daerah asal produk. Manfaatnya antara lain mencegah penyalahgunaan dan pemalsuan produk oleh pihak yang tidak berhak.
***