Jumat, 2 Oktober 2026

Kanwil Kemenkumham Banten Dorong Pendaftaran Indikasi Geografis di Lebak

BAGIKAN:
Kanwil Kemenkumham Banten Dorong Pendaftaran Indikasi Geogra...
0
Kanwil Kemenkumham Banten Dorong Pendaftaran Indikasi Geografis di Lebak
Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Banten menyelenggarakan sosialisasi indikasi geografis untuk mendorong pendaftaran potensi daerah di Lebak. (Dok. Ist)

DISTRIKBANTENNEWS.COM, Banten - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Banten berkomitmen memperkuat perlindungan kekayaan intelektual berbasis potensi daerah. Komitmen ini diwujudkan melalui kegiatan Sosialisasi Indikasi Geografis di Aula Multatuli Kabupaten Lebak pada Selasa (10/3/2026).

Sosialisasi tersebut bertujuan mendorong potensi indikasi geografis yang melimpah di Kabupaten Lebak. Kegiatan ini diikuti oleh 100 peserta, terdiri dari kelompok tani, dinas terkait, dan Koordinator Balai Penyuluhan Pertanian.

Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Picesco Andika Tulus, mengungkapkan bahwa Provinsi Banten baru memiliki satu indikasi geografis yang terdaftar. Indikasi geografis tersebut adalah Rambutan Parakan Tangerang, yang terdaftar pada tahun 2021.

“Berdasarkan data, hanya baru rambutan parakan yang terdaftar indikasi geografis di Banten,” ujar Picesco Andika Tulus.

Ia menambahkan, “Data ini tentu menjadi perhatian kita bersama, karena Provinsi Banten sesungguhnya memiliki potensi sumber daya alam dan produk unggulan daerah yang sangat beragam.”

Tim kerja Kekayaan Intelektual Kemenkumham Banten telah melakukan analisis dan menemukan berbagai potensi indikasi geografis di Kabupaten Lebak. Potensi tersebut meliputi Beras Ungu Cigemblong, Rambutan Tangkue, Gula Aren Lebak, Durian Sangkanwangi, Kain Tenun Baduy, dan Batu Kalimaya Lebak.

“Mengingat banyaknya potensi indikasi geografis yang dimiliki Kabupaten Lebak, oleh karena itu, melalui kegiatan ini kami mengajak pemerintah daerah dan pemangku kepentingan yang hadir untuk bersama-sama mendorong lahirnya Indikasi Geografis baru di Provinsi Banten,” ajak Picesco Andika Tulus. Asisten Daerah I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Al Kadri, sebelumnya juga menyampaikan pentingnya perlindungan indikasi geografis.

Perlindungan ini memberikan kepastian hukum terhadap produk unggulan daerah agar tidak disalahgunakan pihak yang tidak berhak.

“Dengan perlindungan indikasi geografis juga melindungi petani dan pelaku usaha lokal dari potensi pencurian reputasi produk sekaligus menjaga keberlanjutan budaya dan kearifan lokal yang melekat pada produk tersebut,” tutup Al Kadri.

***

Kabag SDM Polresta Serang Kota Ajak Personel Disiplin dan Profesional dalam Tugas
Artikel Selanjutnya

Kabag SDM Polresta Serang Kota Ajak Personel Disiplin dan Profesional dalam Tugas

Penulis: Redaksi
Diterbitkan: 10 Maret 2026, 12:31 WIB · Diperbarui: 25 Maret 2026, 01:46 WIB

Berikan Opinimu

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE

Terkini

Bongkar Sampai Akar! Mahasiswa Soroti 52 Juta Batang Rokok Ilegal di Merak

Konten Redaksi Kamis, 1 Oktober 2026 | 13:28 WIB

BPOM Bongkar Gudang Produk Ilegal di Tangerang, 459 Ribu Produk Diamankan

Konten Redaksi Kamis, 1 Oktober 2026 | 11:27 WIB

Polres Serang Respons Keluhan Debu PT Yanfa, Fakta Lapangan Akan Didalami

Konten Redaksi Rabu, 30 September 2026 | 20:22 WIB

Lapas Bandanaira Lakukan Pengawasan dan Penertiban Barang serta Fasilitas Kamar Hunian

Konten dari Pengguna Siaran Pers Rabu, 30 September 2026 | 14:56 WIB

Pokir DPRA Disebut Capai Rp1 Triliun, GAANAS Desak KPK Telusuri Alur Anggaran

Konten Redaksi Selasa, 29 September 2026 | 19:25 WIB

Enam Bulan Menghilang, DPO Kasus Anak Akhirnya Diciduk Polisi Saat Temui Korban

Konten Redaksi Selasa, 29 September 2026 | 11:28 WIB

Notaris Jember Ungkap Aspek Hukum Pendirian PT oleh Pasangan Suami Istri

Konten dari Pengguna Opini Minggu, 27 September 2026 | 20:48 WIB