DISTRIKBANTENNEWS.COM, Tangerang Selatan - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Banten menghadiri rapat lanjutan. Pertemuan ini membahas Rancangan Peraturan Wali Kota Tangerang Selatan.
Raperwal tersebut mengatur tata cara pemungutan retribusi pelayanan pasar. Rapat berlangsung pada Senin kemarin (9/3/2026).
Kegiatan ini digelar di Ruang Rapat Dinas Perindustrian dan Perdagangan. Lokasinya di Gedung 1 Lantai 1 Pusat Pemerintah Kota Tangerang Selatan.
Berbagai pihak terkait hadir dalam rapat ini. Mereka termasuk Staf Ahli Wali Kota dan perwakilan Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Tangerang Selatan.
Bagian Hukum Pemerintah Kota Tangerang Selatan dan Kepala UPTD Pasar juga turut hadir. Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkum Banten, Huda Hardiyanto dan Suryabintara, ikut serta.
Peserta rapat mendiskusikan substansi pengaturan dari Pasal 15 hingga Pasal 30 dalam rancangan peraturan wali kota. Pembahasan ini fokus pada aspek teknis mekanisme pemungutan retribusi pelayanan pasar.
Aspek yang dibahas meliputi ketentuan pemeriksaan retribusi dan penagihan retribusi terutang. Selain itu, pengaturan mengenai pemberian keringanan, pengurangan, dan/atau pembebasan retribusi terutang juga dibahas.
Forum rapat juga membicarakan tata cara pengajuan keringanan, pengurangan, atau pembebasan retribusi oleh wajib retribusi. Mekanisme pengajuan keberatan terhadap retribusi yang ditetapkan pemerintah daerah turut menjadi fokus diskusi.
Pembahasan ini bertujuan memastikan mekanisme yang diatur dalam rancangan peraturan dapat memberikan kepastian hukum. Kepastian hukum ini penting bagi pemerintah daerah dan masyarakat sebagai pengguna layanan pasar.
Perancang peraturan perundang-undangan dari Kanwil Kemenkum Banten memberikan masukan untuk penyempurnaan redaksional. Mereka juga menyarankan perbaikan teknik penyusunan peraturan.
Hal ini agar peraturan tersebut sesuai kaidah legal drafting. Selain itu, peraturan juga harus selaras dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
***