Selasa, 18 Agustus 2026
Login Kirim Tulisan

Wali Kota Bekasi Salurkan 27 Bantuan Disabilitas, Ingatkan ASN Disiplin

BAGIKAN:
Wali Kota Bekasi Salurkan 27 Bantuan Disabilitas, Ingatkan A...
0
Wali Kota Bekasi Salurkan 27 Bantuan Disabilitas, Ingatkan ASN Disiplin
Wali Kota Bekasi Tri Adhianto menyerahkan 27 unit bantuan kepada penyandang disabilitas dalam apel bersama jajaran Pemerintah Kota Bekasi. (Dok. Ist)
Iklan

DISTRIKBANTENNEWS.COM, Bekasi Salurkan - Wali Kota Bekasi Tri Adhianto menyalurkan 27 unit bantuan kepada penyandang disabilitas pada Senin (9/3/2026). Penyaluran bantuan ini sekaligus menegaskan pentingnya kedisiplinan aparatur sipil negara dan kepedulian sosial kepada masyarakat.

Bantuan tersebut diserahkan langsung oleh Wali Kota Tri Adhianto dalam kegiatan apel bersama jajaran Pemerintah Kota Bekasi. Ini merupakan bentuk perhatian pemerintah daerah kepada masyarakat yang membutuhkan.

Total 27 unit bantuan yang diberikan terdiri dari 2 unit alat bantu dengar, 3 unit kursi roda, dan 2 paket perlengkapan sekolah. Bantuan ini disalurkan kepada para penerima manfaat.

Tri Adhianto menjelaskan, bantuan tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat yang masuk melalui media sosial. Ia mencontohkan adanya laporan penyandang disabilitas yang membutuhkan alat bantu dengar khusus.

"Ada satu yang kemarin disabilitas memang masuk ke Instagram saya karena dia butuh alat pendengaran yang khusus," ujar Tri Adhianto.

Ia menambahkan, alat bantu dengar tersebut sempat dibantu melalui Baznas, namun tidak kompatibel.

"Memang memerlukan teknologi yang lebih baik lagi," katanya. Wali Kota Bekasi juga menyampaikan apresiasi kepada Sentra Terpadu Pangudi Luhur .

Lembaga ini telah memberikan perhatian terhadap kebutuhan masyarakat disabilitas di Kota Bekasi. Selain itu, Tri Adhianto menegaskan kembali pentingnya kedisiplinan ASN dalam menjalankan tugasnya.

Kehadiran pegawai harus menjadi perhatian serius karena berkaitan langsung dengan kinerja pelayanan publik.

"Kalau tidak salah dalam undang-undang kepegawaian, 24 hari dalam satu tahun tidak hadir itu bisa langsung diberhentikan, dan saya tidak ingin itu terjadi," tegas Tri Adhianto.

Wali Kota Bekasi secara tidak langsung meminta pimpinan perangkat daerah untuk lebih aktif melakukan pengawasan terhadap kehadiran pegawai. Mereka juga diminta melakukan evaluasi apabila terdapat pegawai yang tidak masuk kerja dalam jangka waktu tertentu.

***

Iklan
Kapolda Banten Ungkap Capaian Program Ketahanan Pangan ke Peserta Lemhannas
Artikel Selanjutnya

Kapolda Banten Ungkap Capaian Program Ketahanan Pangan ke Peserta Lemhannas

Iklan
Iklan
Penulis: Redaksi
Diterbitkan: 9 Maret 2026, 16:30 WIB · Diperbarui: 25 Maret 2026, 01:46 WIB

Berikan Opinimu

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE

Terkini