Senin, 5 Oktober 2026

Polres Serang Tetapkan Tiga Warga Tersangka Kasus Perusakan Pos Gardu

BAGIKAN:
Polres Serang Tetapkan Tiga Warga Tersangka Kasus Perusakan...
0
Polres Serang Tetapkan Tiga Warga Tersangka Kasus Perusakan Pos Gardu
Polres Serang menetapkan tiga warga sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana perusakan pos gardu. (Dok. Ist)

DISTRIKBANTENNEWS.COM, Serang - Penyidik Satreskrim Polres Serang menetapkan tiga warga berinisial HA, HR, dan RA sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana perusakan. Ketiganya dijerat dengan Pasal 262 Jo Pasal 521 Jo Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Penetapan tersangka ini merupakan tindak lanjut dari Laporan Polisi Nomor LP.B/131/IV/2024/SPKT/SATRESKRIM/POLRES SERANG tanggal 9 April 2024. Saat ini, penanganan perkara tersebut telah memasuki tahap 1.

Kasatreskrim Polres Serang, AKP Andi Kurniady ES, menjelaskan peristiwa dugaan perusakan itu terjadi pada Jumat, 22 September 2023 lalu. Kejadian berlangsung sekitar pukul 09.30 WIB.

Lokasinya berada di Kampung Pepetan RT 007 RW 002, Desa Wanayasa, Kecamatan Pontang, Kabupaten Serang. Perusakan tersebut dilaporkan menimpa pos gardu dan pagar kawat wermes milik pelapor Dede Apendi.

“Peristiwa yang dilaporkan adalah dugaan pengrusakan terhadap pos gardu dan pagar kawat wermes milik pelapor saudara Dede Apendi,” ujar Andi Kurniady pada Senin (9/3/2026).

Ia menjelaskan, hasil penyelidikan dan penyidikan Satreskrim Polres Serang menunjukkan dugaan perusakan itu dilakukan oleh tiga orang yang kini berstatus tersangka. Peristiwa bermula ketika para tersangka bersama sejumlah warga mendatangi lokasi.

Tujuan kedatangan mereka adalah meminta agar pagar kawat wermes yang terpasang dibuka. Pagar tersebut dianggap menghalangi akses jalan warga.

“Para tersangka bersama warga berkumpul di lokasi dan meminta agar pagar tersebut dibuka karena dinilai menghalangi jalan yang biasa dilalui masyarakat,” tutup Andi Kurniady.

Tak lama kemudian, pelapor Dede Apendi datang ke lokasi kejadian. Pelapor diajak oleh saksi Marsuki, selaku Ketua RT, bersama beberapa warga untuk musyawarah di kantor desa.

Namun, ajakan musyawarah tersebut ditolak oleh pelapor.

***

Lapas Perempuan Semarang Gelar Safari Ramadan, Perkuat Pembinaan Spiritual Warga Binaan
Artikel Selanjutnya

Lapas Perempuan Semarang Gelar Safari Ramadan, Perkuat Pembinaan Spiritual Warga Binaan

Penulis: Redaksi
Diterbitkan: 9 Maret 2026, 22:58 WIB · Diperbarui: 25 Maret 2026, 01:46 WIB

Berikan Opinimu

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE

Terkini

Tertib dan Aman, Polda Banten Apresiasi Peserta Penyampaian Aspirasi

Konten Redaksi Minggu, 4 Oktober 2026 | 23:29 WIB

PN Bandung Tolak Praperadilan Wabup Indramayu, Status Tersangka Tetap Sah

Konten Redaksi Sabtu, 3 Oktober 2026 | 13:09 WIB

Tak Sekadar Catat Identitas, Lapas Cianjur Petakan Kebutuhan Warga Binaan

Konten Redaksi Jumat, 2 Oktober 2026 | 17:55 WIB

Bongkar Sampai Akar! Mahasiswa Soroti 52 Juta Batang Rokok Ilegal di Merak

Konten Redaksi Kamis, 1 Oktober 2026 | 13:28 WIB

BPOM Bongkar Gudang Produk Ilegal di Tangerang, 459 Ribu Produk Diamankan

Konten Redaksi Kamis, 1 Oktober 2026 | 11:27 WIB

Polres Serang Respons Keluhan Debu PT Yanfa, Fakta Lapangan Akan Didalami

Konten Redaksi Rabu, 30 September 2026 | 20:22 WIB

Lapas Bandanaira Lakukan Pengawasan dan Penertiban Barang serta Fasilitas Kamar Hunian

Konten dari Pengguna Siaran Pers Rabu, 30 September 2026 | 14:56 WIB