DISTRIKBANTENNEWS.COM, Jakarta - Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menyerahkan uang senilai Rp58,1 miliar hasil eksekusi aset perkara judi online. Dana tersebut diserahkan kepada Kejaksaan Agung untuk selanjutnya disetorkan sebagai penerimaan negara.
Penyerahan aset ini dilakukan secara simbolis di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, pada Kamis lalu (5/3/2025). Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Pol.
Himawan Bayu Aji, menyerahkan dana itu kepada Muhammad Irham Fuady, perwakilan Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat. Langkah ini merupakan implementasi Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2013.
Peraturan tersebut mengatur tata cara penyelesaian harta kekayaan dalam tindak pidana pencucian uang, dengan tindak pidana asal perjudian online. Eksekusi aset ini juga merupakan tindak lanjut dari 51 laporan hasil analisis yang diterima dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan .
Laporan-laporan itu berkaitan dengan transaksi dari 132 situs judi online. Dari 51 LHA tersebut, Dittipidsiber meningkatkan penanganannya menjadi 27 laporan polisi (LP).
Total penghentian sementara transaksi mencapai Rp255,7 miliar yang tersebar pada 5.961 rekening. Sebanyak 11 LP masih dalam proses penyidikan.
Dari kasus-kasus ini, dana yang telah disita mencapai Rp142 miliar dari 359 rekening. Selain itu, dana sebesar Rp1,6 miliar dari 40 rekening juga telah diblokir.
Sementara itu, 16 LP lainnya telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah. Dari perkara yang sudah tuntas tersebut, aparat mengeksekusi dan menyerahkan aset senilai Rp58,1 miliar.
"Penyerahan aset ini adalah wujud nyata dari komitmen kami dalam memberantas praktik judi online," ujar Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Pol.
Himawan Bayu Aji.
"Kami terus berupaya menindaklanjuti setiap laporan dan memastikan aset hasil kejahatan dikembalikan kepada negara. Ini sejalan dengan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2013 yang menjadi landasan hukum kami," tutup Brigjen Pol.
Himawan Bayu Aji.
***