Kota Tangerang

Pemkot Tangerang Sita 214 Botol Miras di Cibodas

Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang berkomitmen menciptakan kondisi lingkungan yang aman, nyaman, dan tertib selama bulan Ramadan 1447 Hijriah. Salah satunya, Pemkot Tangerang baru saja menyita 214 botol minuman keras (miras) di wilayah Kecamatan Cibodas.

Camat Cibodas Ahmad Suhendar menuturkan, penyitaan miras tersebut dilakukan untuk menindaklanjuti Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2005 tentang Pelarangan Peredaran Minuman Beralkohol di Kota Tangerang. Tidak hanya itu, penyitaan minuman keras tersebut dilakukan untuk merespons keluhan masyarakat sekitar tentang adanya peredaran miras secara ilegal di sejumlah toko kelontong di Kecamatan Cibodas.

”Kami bersama Petugas Ketentraman dan Ketertiban (Trantib) Kecamatan Cibodas kemarin telah melancarkan operasi razia miras menjelang bulan Ramadan. Operasi ini menjadi langkah penting untuk menjamin masyarakat dapat menjalankan ibadah puasa dengan tenang, aman dan kondusif,” ujar Suhendar, Kamis (19/2/26).

Ia melanjutkan, Pemkot Tangerang telah mengamankan sekitar 214 botol miras dengan berbagai jenis dan merek. Pihaknya selanjutnya akan menyerahkan ratusan botol miras yang disita kepada Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang untuk ditindaklanjuti secara lebih lanjut.

”Kami juga mengucapkan terima kasih kepada semua pihak khususnya masyarakat yang telah mendukung operasi razia miras ini. Semoga ini menjadi langkah yang efektif untuk menciptakan kondisi lingkungan yang aman,” tambahnya.

Selain itu, Pemkot Tangerang berharap semua lapisan masyarakat dapat terus mendukung pemerintah dalam menciptakan kondisi lingkungan yang aman, nyaman, serta tertib selama Ramadan. ***

Related Posts

Leave A Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *